Tahun ini Bea dan Cukai Semarang sudah Sita 5,5 Juta Batang Rokok Ilegal

Tahun ini Bea dan Cukai Semarang sudah Sita 5,5 Juta Batang Rokok Ilegal

0
620

Swarakendal.com : Kerugian negara dari cukai rokok palsu di wilayah Kantor Bea dan Cukai Semarang pada tahun 2021 lalu mencapai Rp 4,6 miliar. Sementara di tahun 2022, mulai Januari hingga Juni kerugiannya sudah mencapai Rp 1,6 miliar. 


Keterangan ini disampaikan Kasi Perbendaharaan Kantor Bea Cukai Semarang, Tri Hanggono Nugroho saat acara Sosialisasi tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Pemberantasan Cukai Rokok Ilegal yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Kaliwungu, Rabu (29/6/2022).

“Hasil tangkapan selama Januari hingga Juni ini sudah sekitar 5.500.000 batang rokok ilegal,” katanya.

Angka kerugian tersebut berdasarkan jumlah rokok bercukai palsu yang berhasil disita di wilayah Bea Cukai Semarang, yang meliputi Kota Madya Semarang dan Salatiga, Kabupaten Semarang, Kendal, Grobogan dan Demak. Menurutnya, peredaran rokok palsu masih terjadi setiap hari, namun pihak Bea dan Cukai tidak bisa melakukan pengawasan di seluruh daerah, karena keterbatasan jumlah petugas. Oleh karena itu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk mencegah peredaran rokok palsu. 

“Dalam penindakan, kami prioritaskan di daerah-daerah marak peredaran rokok ilegal. Untuk wilayah Kendal, peredaran rokok ilegal tidak terlalu signifikan. Kebanyakan yang kami temukan di jalan tol atau lewat paket jasa titipan atau lewat bis, angkutan umum, truk dan mobil pribadi,” katanya.

Masyarakat harus paham dengan adanya rokok ilegal, tidak hanya kerugian negara, tetapi berdampak menurunnya kesehatan masyarakat dan kehidupan sosial masyarakat. “Rokok ilegal itu pasti harganya sangat murah, sehingga bisa dijangkau oleh anak-anak, akibatnya sedari kecil, anak-anak sudah biasa merokok, sehingga kesehatannya terganggu,” jelasnya.

Tri Hanggono berharap, masyarakat yang mengetahui rokok ilegal supaya mau melaporkan. “Tanpa adanya peran masyarakat, tentu peredaran rokok ilegal akan terus marak,” ujarnya.

Kabid Perkebunan pada Dinas Pertanian dan Pangan Kendal, Gunadi mengatakan, pihaknya selain melakukan penyuluhan tentang tanaman tembakau kepada para petani, juga sosialisasi kepada masyarakat tentang kerugian bagi masyarakat dengan beredarnya rokok ilegal. “Tugas Dinas Pertanian dan Pangan berupaya supaya hasil panen tembakaunya bagus dengan harga yang tinggi,” katanya. 

Wakil Ketua DPRD Kendal, Akhmat Suyuti mengatakan, peran dewan dalam pemberantasan rokok ilegal adalah pembuat Perda Rokok Ilegal. Juga dalam penganggaran untuk kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Dalam tugas pengawasan, pihak dewan mendorong agar kegiatan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan penindakan dapat dilakukan dengan baik. “Fungsi dewan itu ada tiga, yaitu membuat Perda, penganggaran dan pengawasan, maka kewenangan itulah yang dimaksimalkan juga dalam hal pemberantasan rokok ilegal,” tandasnya. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.