Tiga Raperda Kabupaten Kendal Tahun 2019 telah Ditetapkan

Rapat Paripurna DPRD Kendal tentang Penetapan Tiga Raperda Kab Kendal tahun 2019

0
958

Tiga Raperda Kabupaten Kendal tahun 2019 telah disetujui bersama pada Rapat Paripurna DPRD Kendal Rabu 19 Juni 2019. Tiga Raperda yang ditetapkan yaitu Raperda tentang Program Satu Desa Satu Produk, Raperda tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, dan Raperda tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau di Kabupaten Kendal.

Ketua DPRD Kendal, Prapto Utono mengatakan, berdasarkan hasil pembahasan dan hasil fasilitasi, masih terdapat satu Raperda yang belum diambil persetujuan bersama, yaitu Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kab Kendal. “Ada empar Rapreda Prakarsa DPRD Kendal, namun yang satu ditunda, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Keuangan daerah,” katanya.
Prapto Utono mengatakan, tidak disetujuinya Raperda tersebut berdasarkan pada pertimbangan, karena Raperda dimaksud beserta Raperda induknya, pada proses penyusunan dan pembahasan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah. Sedangkan pada saat proses fasilitasi Raperda dimaksud, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dicabut dan diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dikatakan, Apabila Raperda dimaksud disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah baru, maka perubahannya melebihi 50 persen, sehingga harus disusun Perda baru dan perlu waktu untuk menyusun naskah Raperda baru beserta naskah akademiknya. “Jadi, disarankan agar raperda dimaksud ditunda dan selanjutnya menyusun Perda baru yang disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” jelasnya.
Sementara itu Sekda Kendal Moh Toha mengatakan, dengan telah dilakukan persetujuan bersama terhadap tiga Raperda tersebut diharapkan akan semakin meningkatkan kelancaran dalam penyelenggaraan pemerintah di Kab Kendal serta untuk meningkatkan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. “Adanya tiga raperda yang baru ini tentu tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.