Diklat Paralegal Kabupaten Kendal

0
465
Swarakendal.com : Sebanyak 38 peserta mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal Angkatan ke-3 Tahun 2025 Kabupaten Kendal. Diklat dilakukan selama tiga hari, dimulai di Gedung Abdi Praja Setda Kendal pada Jumat (2/5/2025). Dilanjutkan dengan Diklat hari kedua dan ketiga akan dilakukan di Bandungan Kabupaten Semarang.
Diklat diadakan oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kabupaten Kendal. Adapun temanya, “Mencetak paralegal yang handal dan kompeten untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat”.
Direktur Yayasan Bantuan Hukum Nusantara Kendal, Sarodji mengatakan, peserta Diklat kali ini sebagian besar kepala desa dan perangkat desa lainnya. Hal ini untuk mempersiapkan dibentuknya Pos Bantuan Hukum Desa. “Ke depan ada program dari pemerintah pusat yaitu Pos Bantuan Hukum di tiap-tiap desa, karena itu kepala desa diharapkan sebagai garda terdepan Pos Bantuan Hukum di desa,” jelasnya.
Menurut Sarodji, sebenarnya kepala desa dan perangkat desa lainnya sudah berpengalaman mengahadapi permasalahan warganya. Namun Paralegal yang ditugaskan di Pos Bantuan Hukum Desa adalah Paralegal yang sudah bersertifikat dari Kemenkumham yang mendapat gelar Certificate Paralegal of Legal Aid (CPLA). “Dengan mengikuti Diklat ini, maka kepala desa atau perangkat desa akan memiliki sertifikat paralegal,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, saat ini ada 60 paralegal di Kabupaten Kendal, yaitu lulusan Diklat Angkatan 1 dan 2, yang tergabung dalam Paralegal Nusantara. Di Kabupaten Kendal ada 266 desa, sehingga masih kurang untuk mencukupi kebutuhan paralegal yang akan ditugaskan di masing-masing Pos Bantuan Hukum Desa. “Masih kurang, makanya harapan kami, Pemda Kendal harus support untuk mengadakan Diklat Paralegal seperti ini,” harapnya.
Dikatakan, jumlah kasus yang masuk di persidangan Pengadilan Negeri Kendal rata-rata tiap tahun ada 60 perkara. Padahal dalam penanganan per kasus, biasanya membutuhkan waktu yang cukup lama. “Sementara ada 20 advokat sudah cukup, namun perlu bantuan paralegal yang jumlahnya masih sedikit, sehingga sering kewalahan,” katanya.
Ketua Bahurekso Lawyer Club Kendal, Chumaidi berharap, materi Diklat lebih banyak menyentuh materi tentang mediasi. Pasalnya, penyelesaian permasalahan hukum di desa yang terpenting adalah mediasi kepada semua pihak untuk memberikan keadilan. “Karena prinsip Paralegal adalah bisa selesai di tingkat pertama, diupayakan jangan sampai masuk di tingkat pengadilan,” katanya. (FA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.