Akibat ditundanya pengucuran Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2016 sebesar Rp 102,57 miliar dari pemerintah pusat, pembangunan infrastruktur jalan di Kab Kendal tahun 2016 sebesar Rp 55 miliar bakal ikut ditunda. Pasalnya dalam DAU tersebut terdapat alokasi dana sebesar Rp 55 miliar yang peruntukannya untuk pembangunan infrastruktur jalan.
Anggota Badan Anggaran DPRD Kendal Rubiyanto mengatakan, masih ada alokasi dana lain untuk pembangunan infrastruktur jalan tahun 2016, yaitu dana dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 11,025 miliar dan bantuan keuangan dari provinsi sebesar Rp 24,485 miliar. “Bantuan ke provinsi masih menunggu persetujuan dari provinsi, tapi sepertinya diterima pengajuan sebesar itu,”ujarnya.
Dikatakan, dana sebesar Rp 55 miliar seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur jalan di 11 titik. Penundaan itu sebenarnya berat, karena perbaikan infrastruktur jalan sangat ditunggu masyarakat, namun tidak bisa dihindari. Faktor lain penundaan perbaikan jalan juga terkait dengan waktu yang sangat mendesak, sehingga jika dipaksakan memasukan dana lain untuk perbaikan jalan, dikhawatirkan tidak bisa dilaksanakan. “Upaya maksimal sudah dilakukan untuk mempertahankan alokasi anggaran untuk perbaikan jalan,
Rubiyanto juga mengatakan, dengan penundaan DAU itu, Pemkab Kendal harus melakukan penghematan belanja rutin sebesar Rp 10 miliar. Penghematan tersebut merata di semua SKPD. Namun penghematan atau pemetongan anggaran terbesar terdpat di Sekretariat Dewan yang mencapat Rp 3,8 miliar, yaitu pemotongan Rp 1,1 miliar pada APBD penetapan atau murni dan Rp 2,7 miliar di APBD Perubahan. “Pemotongan anggaran itu di antaranya untuk perjalanan dinas dan belanja rutin,”katanya.