Fatkhulah, tersangka penganiayaan terhadap Supriyanto (34) hingga menyebabkan korban tewas, setelah beberapa hari buron, akhirnya tertangkap. Ia mengaku nekat melakukan penganiayaan, karena terpengaruh minuman keras. “Saya mabuk dan marah, sampai gak ingat apa-apa,”katanya saat gelar perkara di Polres Kendal Selasa (9/8/2016).
Menurut pengakuannya, emosi memuncak karena korban membuat keributan dan mengganggu penghuni kos maupun teman wanita, Ismaroh, yang diakui sebagai pacarnya, sehingga tersangka yang berada di bawah pengaruh minuman keras menusuk korban dengan pisau sebanyak tujuh tusukan. “Setelah menusuk, saya lari ke Demak, kemudian ke Jepara,”katanya.
Kemaran juga dipicu karena tersinggung ucapan korban. Ketika itu, usai bakar-bakar ikan, Supriyanto masuk ke kamar Ismaroh. Di dalam kamar itu terjadi perdebatan yang diduga terkait persoalan utang piutang. Fatkhulah yang mendengar dari luar, masuk ke kamar Ismaroh dan berusaha menengahi. Pelaku juga meminta korban untuk tidak lagi membicarakan persoalan tersebut. Namun, Supriyanto diduga melontarkan kata-kata yang tidak berkenan. Sebagai seorang pria, pelaku pun jengkel, karena merasa teman wanitanya diganggu. Supri lalu keluar dan berada di teras rumah. Sementara Ismaroh menangis karena perkataan korban. ”Saya langsung keluar dan menusuk korban menggunakan pisau. Saya benar-benar jengkel. Setelah menusuk korban saya kabur ke Demak, kemudian ke rumah teman di Jepara,” kata dia.
Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan, mengatakan, tersangka diringkus jajarannya di Kabupaten Jepara. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti sebilah pisau dapur yang digunakan untuk menusuk korban. Motif tersangka karena jengkel dengan perilaku korban yang membuat keributan dan mengganggu teman wanita pelaku. ”Tersangka kami jerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.