Semua wajib pajak (WP) diminta segera mengikuti Pengampunan Pajak (Amnesty Pajak), baik yang memiliki NPWP maupun belum memiliki NPWP. Hal ini dihimbau oleh Kepala KPP Pratama Batang Haryo Abduh Suryo saat sosialisasi Amnesty Pajak di Pendapa Kabupaten Kendal Kamis (11/8). “Paling lambat tanggal 31 Maret 2017,”katanya
Haryo mengatakan, Undang-undang No 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Amnesty Pajak) memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk memberikan laporan yang sejujurnya. Keuntungannya, wajib pajak hanya dikenai tarif pajak sebesar 2% saja, padahal tarif normalnya 30%. Namun jika suatu saat petugas menemukan ada aset yang tidak dilaporkan, maka akan dikenai pajak 30% dan denda hingga 200% serta sanksi pidana.
“Ini keringanan yang luar biasa, karena hanya dikenai tarif 2%. Makanya semua aset harus dilaporkan, sebab selama aset itu tidak dilaporkan, akan dianggap sebagai sumber penghasilan,”ujarnya.
Kabid Penyuluhan dan Pelayanan Humas Kanwil DJP Jateng, Eka Damayanti menilai, antusias masyarakat terhadap Tax Amnesty cukup besar. Ini dilihat dari gencarnya sosialisasi dan kesadaran wajib pajak yang berkonsultasi. “Tiap selalu ada wajib pajak yang konsultasi. Ini menunjukkan antusia masyarakat cukup besar,”katanya.