Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan KB (DP2PAP2KB) Provinsi Jawa Tengah memberikan bantuan kepada 40 anak dari keluarga rentan miskin dan korban kekerasan di Kabupaten Kendal. Paket bantuan kebutuhan spesifik anak dan perempuan tersebut disalurkan melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB (DPPP2PAKB) Kendal pada Rabu (8/7/2020).
Salah satu penerima bantuan adalah Muhammad Faqih, anak kelas 4 SD yang tinggal bersama sama Pak Denya, Kasdi di Desa Tambakrejo Kecamatan Patebon. Ayahnya meninggal ketika Faqih berusia 4 tahun, sedangkan ibunya yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Jakarta sudah beberapa tahun belum ada kabarnya. Faqih sendiri saat ini kondisinya cukup memprihatinkan, karena menderita tumor di kepala. Sejak tahun 2018 sudah dilakukan perawatan di rumah sakit, namun belum bisa dilakukan operasi. Saat ini masih berobat jalan, dan menunggu penanganan lebih lanjut.
Kondisi pandemi covid 19 juga mempengaruhi anak-anak korban kekerasan dari keluarga miskin dan rentan miskin, sehingga perlu mendapatkan bantuan. Dengan adanya bantuan tersebut setidaknya bisa membantu meringankan beban ekonomi keluarga.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPP2PAKB Kendal, Abdul Mufid mengatakan, jumlah kasus kekerasan anak di Kabupaten selama tahun 2020 ini sudah mencapai 23 kasus. Angka tersebut jauh lebih rendah dari tahun-tahun sebelumnya. “Kasus kekerasan anak sudah mengalami penurunan, namun masih ada juga pihak keluarga sebagai saksi enggan untuk melaporkan ke pihak berwajib,” katanya.
Dikatakan, terhadap anak korban kekerasan, pihaknya melakukan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya. Pemilihan psikis sangat penting untuk menghilangkan trauma supaya bisa menjalani hidup secara normal. “Di sini ada psikolog yang mendampingi anak korban kekerasan supaya kondisi psikisnya pulih kembali,” ujarnya.
Sekretaris Jaringan Perlindungan Perempuan dan Anak (JPPA) Kendal, Ahmad Rofik berharap kepada masyarakat agar tidak takut perlu melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Dengan pelaporan tersebut agar pelaku bisa dikenai hukuman yang setimpal dan akan membawa efek jera bagi pelaku dan orang lain yang hendak berbuat kekerasan. “Sekarang di tiap-tiap kecamatan sudah ada posko pengaduan bagi korban kekerasan, sehingga lebih dekat jika akan melaporkan kejadian kekerasan,” jelasnya.