Antisipasi Virus Corona, Sekolah di Kabupaten Kendal Diliburkan selama 2 Pekan, mulai 16-29 Maret 2020

Disdikbud Kendal liburkan sekolah selama 2 pekan untuk antisipasi virus Corona

0
1397
Selama dua pekan, mulai tanggal 16 sampai 29 Maret 2029 seluruh sekolah di Kabupaten Kendal, mulai jenjang TK/PAUD, SD, SMP dan SMA/SMK dan yang sederajat, baik negeri maupun swasta untuk sementara waktu diliburkan atau belajar di rumah. Hal ini berdasarkan Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal pada Minggu 14 Maret 2020.

Kepala Disdikbud Kendal, Wahyu Yusuf Ahmadi mengatakan, sekolah yang diliburkan juga termasuk sekolah yang berbeda di bawah naungan Kementerian Agama Kendal, seperti MI, MTs dan MA. Keputusan ini merupakan kesepakatan bersama berdasarkan hasil rapat yang diadakan oleh Disdikbud Kendal bersama seluruh stakeholder yang juga dihadiri pihak dari Kementerian Agama Kendal dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah. “Sesuai arahan dari Bupati Kendal tadi malam (Sabtu, 13/3/2020), hari ini kami mengadakan rapat bersama seluruh stakeholder yang hasilnya sepakat untuk meliburkan sekolah, mulai TK, SD, SMP, SMA/SMK dan yang sederajat, dari tanggal 16 sampai 29 Maret 2020,” jelasnya.
Wahyu mengatakan, untuk lembaga pendidikan di lingkungan pondok pesantren juga diminta untuk diliburkan sementara waktu. Dalam hal ini pihak Disdikbud telah menyampaikan melalui pihak Kementerian Agama Kendal. “Untuk lembaga pendidikan di lingkungan pondok pesantren, kami juga meminta supaya diliburkan,” katanya.
Kabid Pembinaan SMP Disdikbud Kendal, Hendri Setyawan menambahkan, untuk jenjang SMP pada tanggal 9 – 21 Maret 2020 ada jadwal ujian praktek bagi kelas 9 dan Penilaian Tengah Semester (PTS) bagi kelas 7 dan 8. Pelaksanaannya diserahkan kepada sekolah masing-masing mulai tanggal 9 – 21 Maret 2020. Sehubungan dengan adanya Surat Edaran tersebut, maka bagi sekolah yang belum mengadakan kegiatan ujian praktek maupun PTS juga harus ditunda pelaksanaannya. “Di Kabupaten Kendal ada 106 SMP negeri dan swasta yang pelaksanaan ujian praktek maupun PTS berbeda-beda, tapi di rentang mulai tanggal 9-21 Maret. Bagi sekolah yang belum mengadakan ujian praktek maupun PTS, maka harus ditunda setelah tanggal 21 Maret,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.