Swarakendal.com : Pemerintah Kabupaten Kendal telah melaunching aplikasi Kuda Sakti atau kumpulan data statistik terintegrasi. Launching bersamaan dengan Rapat Koordinasi Satu Data Indonesia (SDI) Kabupaten Kendal di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Kamis (01/12/2022).
Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Kendal, Juweni menjelaskan, aplikasi ini untuk menampung data dari seluruh produsen data, yaitu seluruh OPD dan instansi vertikal di Kabupaten Kendal sesuai dengan indikator yang diharapkan. Tiap awal tahun, semua produsen data harus update data, sehingga data yang ada selalu mutakhir dan berkelanjutan.
Data yang disampaikan adalah data yang terkait dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi tentang pembangunan di Kabupaten Kendal. Pasalnya, program pembangunan akan berpijak pada data yang tersedia pada aplikasi ini. “Semua perencanaan, semua pelaksanaan, semua evaluasi dan pembangunan di Kabupaten Kendal diharapkan akan berpijak pada data yang sudah tersedia pada aplikasi Kuda Sakti,” jelasnya.
Anniyatis Sholikhati, Perencana Ahli Muda Bappeda Provinsi Jateng menjelaskan, bahwa Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Kendal ini menggambarkan tata kelola data yang ada di Pemerintahan Kabupaten Kendal. Penyediaan data ini untuk kepentingan perencanaan, pemantauan dan evaluasi pembangunan. Data tersebut harus menggambarkan kondisi yang sebenarnya, sebab dengan data yang benar, maka akan membantu pemerintah dalam penyediaan data yang akurat dan mutakhir.
“Tiap tahun Bappeda Provinsi akan memberikan evaluasi terhadap pemantauan SDI untuk menilai sejauh mana kabupaten dan kota di Jawa Tengah itu melakukan penilaian dan pemantauan terhadap SDI di daerahnya,” katanya.
Dikatakan, bahwa anggota Forum Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Kendal adalah semua yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Satu Data Indonesia di Kabupaten Kendal. Dalam hal ini, Baperlitbang sebagai Koordinator, Dinas Kominfo sebagai wali Data, dan BPS Kendal sebagai pembina Data. Produsen data adalah seluruh OPD dan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Kendal. “Instansi vertikal itu di antaranya Kemenag dan Polres, karena dibutuhkan pula data tentang angka kecelakaan dan sebagainya,” katanya.
Sesuai Instruksi Presiden, semua daerah wajib menyelenggarakan Satu Data Indonesia, oleh karena itu Bappeda Provinsi Jateng tiap tahun akan melakukan evaluasi pelaksanaan SDI di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah. Dengan demikian penyelenggaraan SDI di seluruh daerah benar-benar optimal.