ASN Pemda Kendal yang Bolos Kerja di Hari Pertama Paska Liburan akan Diberi Sanksi

Apel bersama ASN Pemda Kendal paska libur Lebaran

0
259

Swarakendal.com : Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari meminta kepada masing-masing kepala OPD agar memberikan sangsi bagi ASN yang bolos kerja di hari pertama paska libur Lebaran ini. Hal ini disampaikan Bupati Kendal saat Apel Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kendal di Alun-alun Kendal, Selasa (8/4/2025).

 

Bupati Kendal mengatakan, pemberian sanksi bagi ASN yang bolos kerja itu sebagai bentuk rasa keadilan bagi seluruh ASN. Sanksi yang diberikan itu, sesuai dengan ketentuan tentang disiplin ASN. “Ada sanksinya bagi ASN bolos kerja di hari pertama ini,” ujarnya.
Menurut Bupati, libur Lebaran kali ini cukup panjang, sehingga tidak ada alasan bagi ASN untuk bolos kerja. Pemda Kendal juga tidak menerapkan Work From Anywhere (WFA), karena tidak ada ASN Pemda Kendal yang berasal dari luar provinsi. “WFA itu berlaku bagi ASN dari luar provinsi,” katanya.
Pj Sekda Kendal Agus Dwi Lestari mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan adanya ASN yang bolos kerja. Namun, untuk data pastinya bagi ASN yang bolos kerja pada hari pertama ini, masih menunggu laporan resmi dari masing-masing OPD. “Data pastinya bila ada orang bolos, bisa diketahui setelah Apel ini,” katanya.
Apel Bersama ASN diikuti para ASN dari masing-masing OPD di lingkungan Pemda Kendal. Apel berlangsung singkat, hanya diisi sambutan Bupati, kemudian dilanjutkan berjabat tangan untuk saling memaafkan. (FA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.