ASN yang tidak Netral dalam Pilkada Bisa Kena Sanksi

Bawaslu Kendal sosialisasi netralitas ASN

0
79

Swarakendal.com : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal menggelar Sosialisasi Menjaga Netralitas ASN, TNI, Polri pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Jumat (27/9/2024). Sosialisasi ini diawali dengan Deklarasi Netralitas oleh ASN, TNI dan Polri.

Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria mengatakan, ASN, TNI dan Polri dituntut untuk netral dalam seluruh proses administrasi pemerintahan. Oleh karena itu, Sosialisasi ini untuk mengingatkan kembali, akan hak dan kewajiban ASN, TNI dan Polri dalam proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal. “Netralitas ASN, TNI dan Polri harus benar-benar dijaga,” tegasnya.
Dalam tugas pengawasan, Bawaslu akan mengutamakan pencegahan terlebih dahulu. Oleh karena itu, komunikasi terbuka lebar terkait dengan aduan dan konsultasi yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan, terutama untuk ASN. “Bawaslu secara institusi akan terus mengingatkan dalam setiap proses tahapan untuk mencegah terjadinya pelanggaran,” katanya.
Sekda Kendal Ir Sugiono mengatakan, bahwa pentingnya netralitas ini, karena Pilkada bukan hanya menentukan kepala daerah. Pilkada juga akan menentukan masa depan kebijakan publik di setiap wilayah. “Kebijakan daerah untuk lima tahun ke depan akan ditentukan oleh calon yang terpilih nanti,” katanya.
Sekda Sugiono menegaskan, bahwa netralitas sangat penting untuk menjaga integritas proses demokrasi, yaitu menjaga integritas pemilih yang mengakibatkan legitimasi hasil pemilihan tidak baik. Netralitas juga untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang, menjaga kepercayaan publik dan mencegah otoritas kewenangan. “Itulah pentingnya netralitas, terutama bagi ASN,” tegasnya.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, terbagi tiga kategori pelanggaran. Sanksinya berupa pemberhentian dengan tidak hormat, jika menjadi anggota atau pengurus partai politik. Sanksi lainnya adalah hukuman disiplin berat, jika memasang spanduk calon peserta pemilu, melakukan sosialisasi media online, menghadiri kampanye dan memberikan dukungan. “Termasuk posting foto bersama calon, tim sukses atau alat peraga, makanya harus berhati-hati dalam menggunakan medsos,” pungkasnya. (FA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.