Swarakendal.com : Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal melakukan sosialisasi pemasangan alat monitoring perekam data elektronik transaksi keuangan kepada hotel dan restoran di Kabupaten Kendal. Sosialisasi kepada sejumlah pengelola hotel dan restoran dilakukan di Resto Aldila Kendal, Rabu (6/9/2023).
Sekda Kendal, Sugiono mengatakan, dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan kegiatan proyek serta pengembangan kawasan ekonomi, maka akan menggerakkan perekonomian di Kabupaten Kendal. Dampak positifnya, restoran dan hotel pun akan berkembang. “Jika restoran dan hotel makin berkembang, maka pendapatan daerah pun akan meningkat,” katanya.
Sekda Sugiono mengatakan, pajak restoran merupakan salah satu tulang punggung pendapatan asli daerah (PAD) Kendal. Dengan alat monitoring atau perekam data transaksi di rumah makan dan hotel, maka penarikan pajak yang masuk ke Pemda Kendal akan diterima secara valid, juga lebih cepat, efektif dan efisien. “Harapannya dengan dipasangnya alat tersebut, secara keseluruhan bisa meningkatkan PAD secara signifikan,” harapnya.
Sekretaris Bapenda Kendal, Dhian Ari Nugroho mengatakan, sosialisasi pemasangan alat pemantau transaksi tersebut merupakan rangkaian Aksi Perubahan peningkatan kinerja Bapenda Kendal yang berjudul “RE-DISAIN”. Yaitu penguatan Regulasi, Digitalisasi, Sinergitas dan Integritas (Redesain) untuk Meningkatkan Pelayanan Pajak Daerah di Bapenda Kabupaten Kendal. “Bertujuan untuk meningkatkan pencapaian indikator kinerja Bapenda, antara lain dengan meningkatkan jumlah wajib pajak, meningkatkan pertumbuhan per jenis pajak dan meningkatkan realisasi pajak,” katanya.
Dhian mengatakan, di Kabupaten Kendal jumlah restauran yang masuk wajib pajak sebanyak 181 restoran, sedangkan untuk hotel sebanyak 33 hotel. Selain itu ada usaha kos-kosan yang sudah wajib pajak sebanyak 60. Untuk saat ini, baru ada 89 alat yang sudah terpasang di hotel maupun restoran. “Secara bertahap, nantinya alat itu akan dipasang di semua restoran dan hotel yang ada di Kabupaten Kendal,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, sesuai APBD Penetapan, target Pajak Restoran tahun 2023 sebesar Rp 6.600.000.000,- yang kemudian pada APBD perubahan targetnya dinaikkan menjadi Rp 6.748.000.000. Sedangkan untuk target Pajak Hotel sesuai APBD Penetapan sebesar Rp 314.600.000, yang juga dinaikkan menjadi Rp 360.000.000,-. “Target pendapatan Pajak Restoran dan Hotel dinaikkan lagi, karena pencapaiannya hampir mencapai target. Per hari ini, penerimaan Pajak Restoran sudah masuk sebesar 311 juta rupiah lebih atau 98,9 persen, dan penerimaan Pajak Restauran sudah masuk sebesar 4,9 miliar rupiah lebih atau 75,1 persen,” jelasnya.
Kegiatan aksi perubahan lainnya antara lain, menyusun rencana kebijakan pengurangan atau keringanan pajak untuk mengurangi piutang pajak. Akselerasi proses mutasi SPPT PBB dengan aplikasi mutasi online dan loket khusus Jumat Berkah untuk ajuan mutasi 1-2 SPPT bisa selesai dalam 3 hari. Jemput bola PBB ke desa-desa dan layanan Sunday Servis di Stadion Utama Kendal yang berkolaborasi dengan layanan Dukcapil dan Samsat Kendal. Fasilitasi BUMDes untuk bergabung menjadi Agen Laku Pandai Bank Jateng, sehingga memudahkan transaksi perbankan di desa-desa, termasuk pembayaran PBB dan Pajak Kendaraan Bermotor. (FA)