Bapenda Kendal Targetkan Paling Lambat 31 Oktober, Semua Desa sudah Lunas Setor PBB

Bapenda Kendal Targetkan Paling Lambat 31 Oktober, Semua Desa sudah Lunas Setor PBB

0
720

Swarakendal.com : Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kendal menargetkan pada awal Oktober mendatang seluruh desa di Kabupaten Kendal sudah lunas membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Hal ini disampaikan Kepala  Bidang Perencanaan dan Pengembangan Bapenda Kendal, Siti Asifah saat penyuluhan dan Penyebaran Kebijakan Pajak Daerah di Ruang Garuda Tirtoarum Baru Kendal, Senin (15/8/2022). 

Pada kegiatan penyuluhan ini, Bapenda Kendal mengundang seluruh camat se Kabupaten Kendal, Pengurus Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kendal dan beberapa kepala desa yang target pencapaian pembayaran PBB paling rendah. Penyuluhan dibuka oleh Pj Sekda Kendal Ir Sugiono dan menghadirkan narasumber dari Bapenda, Kejaksaan Negeri Kendal, Kodim 0715 Kendal, dan anggota Komisi A DPRD Kendal.  

Menurutnya, pencapaian target pembayaran PBB di Kendal sangat lambat. Pasalnya, dari jumlah total SPPT sebanyak 581.553 lembar yang sudah disebar, tetapi realisasinya sampai saat ini yang sudah mengembalikan atau sudah membayar PBB baru sebanyak 187.836 lembar atau  sekitar 21,92 persen. Padahal SPPT sudah diserahkan ke seluruh desa sejak Januari dan sudah ditentukan pengembaliannya paling lambat tanggal 31 Maret 2022. “Untuk tahun depan penyerahan SPPT akan dipercepat pada Desember tahun sebelumnya,” katanya.

Siti Asifah mengatakan, sebenarnya tidak ada alasan untuk terlambat membayar PBB, karena berbagai kemudahan sudah diberikan dalam pembayaran PBB, dengan membuka kanal-kanal atau tempat-tempat pembayaran PBB yang dekat dan mudah terjangkau, baik secara manual maupun secara digital atau secara online. Wajib pajak bisa membayar PBB melalui website, kantor pos, Bank Jateng, bahkan bisa melalui tokopedia dan Indomaret. “Pembayaran PBB tidak hanya secara manual, tetapi sudah bisa dilakukan secara digital atau online dan banyak tempat yang dekat dan mudah terjangkau, bahkan ada hadiah undian bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu atau paling lambat 31 Maret,” tandasnya.

Pj Sekda Kendal, Sugiono mengatakan, adanya keterlambatan bagi desa menyetorkan PBB, dikarenakan kurangnya koordinasi. Pasalnya SPPT sudah disampaikan sejak awal tahun yaitu di bulan Januari. Selain itu, sesuai fakta ada beberapa desa yang sudah lunas menyetorkan PBB. “Saya kira, ini karena kurangnya koordinasi, masyarakat sebenarnya sudah membayar PBB, tetapi dari pihak desa belum disetorkan,” katanya.

Untuk itu, Sekda Sugiono meminta agar dilakukan langkah-langkah yang inovatif untuk mendongkrak percepatan pembayaran PBB. “Harus ada inovasi supaya targetnya cepat tercapai,” ujarnya. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.