Bawaslu Kendal Copot 3.924 APK yang Langgar Aturan

Bawaslu Kendal Tertibkan APK

0
384

Swarakendal.com : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal telah menertibkan sebanyak 3.924 alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada Serentak 2024. APK yang ditertibkan, baik APK pasangan calon gubernur dan wakil gubernur maupun paslon bupati dan wakil bupati.

 

Hal ini disampaikan anggota Bawaslu Kendal, Solikin, saat Konferensi Pers di Gedung Gakkumdu Bawaslu Kendal, Jumat (8/11/2024).

 

Adapun rinciannya, APK yang dicopot dari paslon Andika-Hendy ada 427 APK, dari paslon Luthfi-Taj Yasin ada 919 APK, dari paslon Tika-Benny, dari paslon Mirna-Riki ada 495 APK dan dari paslon Basuki-Nashri ada 1.146 APK,” bebernya.

 

Solikin mengatakan, sejak dilakukan penertiban APK pada tanggal 29 Oktober lalu, hingga kini belum terlihat ada APK baru yang dipasang. Pada masa tenang nanti, mulai tanggal 24 November mendatang, seluruh APK harus dicopot. “Untuk pencopotan APK pada hari tenang itu leading sektornya dari KPU Kendal,” katanya.

 

Terkait pelanggaran netralitas, Bawaslu Kendal mencatat ada dua pelanggaran yang teregistrasi, yakni Kepala Desa Sumberagung Kecamatan Weleri dan Kepala Desa Tanjunganom Kecamatan Rowosari. Keduanya sudah dikenakan sanksi administratif. “Hanya sanksi administratif,” ujarnya.

 

Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, Sonakha Yuda Laksono pada masa tenang nanti, semua paslon harus menghapus konten kampanye di semua akunnya. Paslon juga tidak boleh mengunggah konten pencitraan dirinya, karena termasuk kampanye terselubung. “Kalau ada akun tidak dikenal yang mengunggah konten pada masa tenang, maka itu menjadi tugas Bawaslu untuk menertibkan,” katanya. (FA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.