Bawaslu Kendal Copot Ribuan Alat Peraga Kampanye

Bawaslu Kendal tertibkan APK

0
206
Swarakendal.com : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kendal melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkada tahun 2024 secara serentak di wilayah Kabupaten Kendal, Selasa (29/10/2024). APK yang dicopot adalah APK yang pemasangannya melanggar titik pemasangan maupun tata cara pemasangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, jumlah APK yang ditertibkan terdiri dari reklame sejumlah 123, baliho sejumlah 1.349, spanduk sejumlah 504, umbul-Umbul sejumlah 80 dan APK lainnya sejumlah 1644. “Jumlah total APK yang ditertibkan sebanyak 3.700,” katanya.
Dalam proses penertiban APK, Bawaslu Kendal menggandeng stakeholder terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kendal. Selain itu dibantu petugas Polres Kendal, Satpol PP, Kodim 0715/Kendal, Kejaksaan Negeri Kendal dan KPU Kabupaten Kendal.
Hevy menjelaskan, di tingkat Kabupaten, Bawaslu membagi menjadi dua tim ke arah timur dan barat. Sedangkan di tingkat Kecamatan, melibatkan jajaran Pengawas Kelurahan dan Desa, Polsek, Koramil, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kasi Trantib.
“Kalau penertiban di tingkat kecamatan dan Desa/kelurahan ada jajaran pengawas pemilu didampingi oleh Korcam dan Kordes masing-masing paslon, karena untuk mengidentifikasi APK penambahan di lapangan yang dipasang oleh paslon,” katanya.
APK yang ditertibkan antara lain, karena melanggar tata cara pemasangan dan titik lokasi pemasangan, sesuai Surat Edaran Sekda dan SK KPU kendal. Selain itu, juga karena kelebihan jumlah yang sudah ditentukan oleh KPU Kendal. (FA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.