Bawaslu Kendal Ikut Sosialisasi Aturan Kampanye Pemilu

Bawaslu Kendal Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU No. 23 Tahun 2018

0
911
Bawaslu Kendal serukan agar semua peserta Pemilu mematuhi aturan kampanye. Seruan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Sosialisasi PKPU No. 23 Tahun 2018 di Kantor KPU Kendal tentang Kampanye Pemilu dan perubahannya No. 28. Kegiatan ini mengundang semua partai politik dan instansi terkait.

Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kendal, Arief Musthofifin mengatakan, bahwa dengan sosialisasi PKPU artinya semua peserta Pemilu yang diundang dianggap telah tahu aturan kampanye. Kehadirannya, sekaligus menyampaikan secara lisan upaya pencegahan dan menyampaikan larangan masa sebelum dan selama kampanye supaya tidak dilanggar.
“Dari sosialiasi PKPU 23 Tahun 2018 ini, peserta di sini dianggap telah tahu aturan kampanye dan wajib pula menyampaikan ke jajarannya,”  kata Arief Musthofifin, Rabu, (12 September 2018) siang.
Kesat Intelkam Polres Kendal Suwarno pun dalam sosialisasi PKPU ini menyampaikan gar peserta Pemilu taat aturan. Khususnya aturan terkait pemberitahuan kegiatan kampanye atau kegiatan lain dengan merujuk Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2012.
“Semua kegiatan massa harus diberitahukan ke Polres. Idealnya 7 hari sebelum pelaksanaan. Bisa ditoleransi 3 hari sebelum hari H pemberitahuan sudah sampai. Sehingga kami bisa memetakan kerawanan massa,” terang Suwarno.
Sementara sebelumnya, Ketua KPU Kendal Hevy Indah Oktaria sengaja mengundang Bawaslu dalam sosialisasi untuk memberikan masukan.
“Dari Bawaslu juga memberi arahan dalam rakor dan sosialisasi PKPU ini, khususnya terkait Pidana Pemilu,” kata Hevi Indah Oktaria.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.