Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal segera merekrut Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan-Desa (PKD) untuk Pilkada Kendal 2020. Pendaftaran PKD dibuka mulai tanggal 16-22 Febuari 2020 melalui Panwascam di masing-masing kecamatan. Tiap kelurahan atau desa hanya dibutuhkan satu orang pengawas.
Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan, anggota PKD harus netral, sehingga syarat utama menjadi PKD harus netral dan tidak boleh menjadi anggota partai politik. Seleksi PKD hanya melalui seleksi administrasi dan wawancara. “Untuk pelantikannya akan dilakukan pada tanggal 13 Maret 2020 secara serentak se Kab Kendal di masing-masing kecamatan,” katanya.
Dikatakan, bahwa tugas PKD adalah mengawasi Pilkada di tingkat desa atau kelurahan. Kewenangan PKD tidak melakukan penindakan, namun hanya menyampaikan laporan kepada Panwascam, karena kewenagan PKD ada pada masing-masing Panwascam. “Tugas PKD itu hanya membantu melakukan pengawaan di tingkat desa atau kelurahan,” pungkasnya.