Swarakendal.com : Bawaslu Kabupaten Kendal menyerahkan santunan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp. 42 juta kepada ahli waris almarhumah Puji Astuti Panwaslu Desa Johorejo Kecamatan Gemuh Kendal. Puji Astuti meninggal dunia pada 2 Desember 2020 saat menjalankan tugasnya dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020 lalu. Pemberian santunan diberikan langsung kepada anak dari almarhum Puji Astuti, selaku ahli waris, sebab suami almarhumah dalam kondisi sakit stroke yang dihadirkan sekalipun menggunakan kursi roda, Kamis (15/04/2021).
Evi Budiahningsing, anak almarhumah Puji Astuti yang secara simbolis menerima uang tunai sebesar Rp. 42 juta. Ia merasa sangat berterimakasih kepada Bawaslu Kendal dan BPJS yang telah membantu proses mendapatkan santunan. “Semoga santunan ini bisa dimanfaatkan ahli waris, apalagi saat ini kondisi bapaknya sedang sakit struk,” ucapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan, bahwa pada pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2020 lahu, Puji Astuti merupakan Panwaslu Desa. Almarhumah sakit usai melakukan tugas pengawasan hingga meninggal dunia. Karena sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan pada ahli warisnya. Penyerahan santunan secara simbolis disaksikan oleh perwakilan Bawaslu Provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan. “Ini penyerahan secara simbolis dan nantinya akan di transfer ke nomor rekening yang bersangkutan,” katanya.
Kepala Bidang Kepesertaan pada BPJS Ketenagakerjaan, Diky Hardianto mengatakan, karena almarhumah merupakan peserta BPJS dan meninggal dunia karena sakit, bukan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak menerima santunan sebesar 42 juta rupiah. “Semoga santunan yang diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan ini bisa bermanfaat bagi keluarga ahli waris almarhumah Puji Astuti,” harapnya.