Swarakendal.com : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal tidak menemukan adanya pelanggaran selama proses tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024. Hal terungkap saat Pers Release Hasil pengawasan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal tahun 2024 di Kantor Gakumdu Bawaslu Kendal, Senin (23/9/2024).
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, pengawasan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kendal dimulai sejak masa pendaftaran calon perseorangan. Namun tidak ada satupun yang mencalonkan secara perseorangan. “Tidak ada yang mendaftar secara perseorangan, maka tidak ada hasil pengawasan,” katanya.
Hevy mengatakan, pengawasan tahapan pencalonan melalui partai politik dimulai sejak masa pendaftaran pada tanggal 24-26 Agustus 2024. Pengawasan terus dilakukan hingga hari pengundian nomor urut pasangan calon pada Senin (23/9/2024). “Pengawasan dilakukan sejak pendaftaran, seperti pengawasan dokumen persyaratan dengan melakukan penelitian persyaratan secara benar,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Kendal, Solikin menambahkan, tidak adanya temuan pelanggaran, karena lebih mengutamakan pencegahan. Pengawasan secara melekat dengan pihak KPU dilakukan secara teliti. “Kami selalu memantau tahapan, sekaligus pengawasan,” katanya.
Selanjutnya, Bawaslu Kendal akan fokus pengawasan pelaksanaan kampanye yang akan dimulai tanggal 25 September. Dalam hal ini, pihak Bawaslu akan berkoordinasi dengan KPU terkait petunjuk dan teknis kampanye Pilkada 2024. (FA)