Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kendal pada Ramadan 1441 H menyalurkan zakat fitrah sebanyak 1.330 kantong beras ukuran 2,5 kilogram. Penyaluran zakat fitrah ini dilakukan mulai Rabu (20/5/2020) kepada para mustahik atau penerima zakat, seperti fakir miskin dan sabilillah.
Manager Pelaksana Baznas Kendal, Moh Musta’in, mengatakan zakat fitrah tersebut merupakan pengumpulan zakat fitrah dari pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah Kendal, beberapa kecamatan dan puskesmas. Pihak Baznas hanya melayani pengumpulan zakat fitrah selama 10 hari. “Batas terakhir pengumpulan zakatnya tanggal 15 Mei lalu, karena keterbatasan waktu,” katanya.
Musta’in mengatakan, untuk penyaluran zakat fitrah yang sudah terkumpul dibantu oleh panitia zakat di Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di desa-desa. Sasaran utama penerima zakat fitrah adalah fakir miskin dan sabilillah. Juga kepada orang-orang yang berhak menerima zakat, seperti tukang sapu di jalan dan beberapa pekerja jalanan lainnya yang masuk dalam kategori miskin. “Penyaluran zakatnya diserahkan kepada UPZ, karena yang lebih tahu kondisi masyarakatnya,” terangnya di Kendal.
Di Kendal sudah ada Baznas sebagai lembaga resmi yang mengelola zakat, oleh karena itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat supaya menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Di tingkat bawah sudah ada UPZ-UPZ yang merupakan perwakilan Baznas di kantor-kantor maupun di desa-desa. “Jika zakat disalurkan melalui Baznas, maka pendistribusiannya bisa lebih merata,” katanya..