Angkutan umum jenis becak motor atau sering disebut bentor walau bagaimanapun termasuk jenis kendaraan bermotor, sehingga harus menaati peraturan lalulintas. Namun faktanya, masih banyak pengemudi bentor masih menganggap sama dengan jenis becak biasa. Untuk itu Polsek Kendal Kota Senin (02/11) mengumpulkan para pengemudi bentor untuk diberi pembinaan. Ada sekitar 30 bentor yang biasa beroperasi di Kendal Kota saat dikumpulkan di kantor Polsek Kendal Kota.
Kapolsek Kendal Kota Iptu Edy Subagyo mengatakan, pembinaan terhadap para sopir bentor adalah bagian dari pelaksanaan operasi Zebra tahun 2015 ini. Para sopir bentor diberi penjelasan, bahwa bentor masih termasuk jenis kendaraan bermotor, sehingga tetap harus mematuhi peraturan lalulintas. “Karena termasuk jenis kendaraan bermotor, maka harus memasang semua kelengkapan kendaraan seperti spion, lampu righting dan kelengkapan lainnya.”jelasnya. (Ab)