Jangan bermain judi, walau sekedar iseng, karena bisa ditangkap petugas. Seperti delapan warga ditangkap saat bermain judi dadu di rumah salah satu pelaku Heng (30) di Desa Kaliayu Kecamatan Cepiring. Dalam penggrebegan tersebut Polisi berhasil menyita uang tunai tigaratus ribu, dua alas dadu tempurung kelapa dan mata dadu. Pelaku ditangkap saat berm,ain judi pukul 20.00 wib.
Heng, salah seorang pelaku yang juga rumahnya ditempati berjudi mengatakan kalau mereka bermain judi baru tiga kali dan itupun dilakukan malam hari. Uang taruhan yang dikenakan cuma Rp 5 – Rp. 10.000 setiap pemain dan ini dilakukan untuk mengisi waktu luang,”Kami hanya iseng, dan hanya bermain 2 sampai 3 jam dan itupun dilakukan malam hari,”ujar Heng kepada petugas Polres Kendal kemarin.
Kapolres Kendal AKBP Maulana Hamdan membenarkan bahwa anggotanya telah melakukan penggerebegan arena perjudian di Desa Kaliayu Kecamatan Cepiring. Pihaknya melakukan penggrebegan atas laporan warga karena resah hampir setiap hari rumah Heng dijadikan arena judi. “Kami mendapat laporan masyarakat karena meresahkan, untuk itu kami melakukan koordinasi dan kemudian melakukan penggrebegan. Dua orang termasuk bandar judi berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran,”ujar Kapolres.
Kepada para pelaku akan dijerat pasal 303 ayat 1 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.