Bermain Judi Remi, 3 Warga Diamankan Polisi

0
3520

Tiga warga diamankan polisi ketika asyik bermain judi di rumah Edy Suhartoko di Desa Tamping Winarno RT 11/3 Kec Sukorejo. Ketiga warga tersebut diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kendal dan dibawa ke Polres Kendal beserta barang buktinya untuk diproses lebih lanjut. Barang bukti yang dibawa yaitu uang Rp 25.000,-, kartu remi dan satu toples berbahan kaca.

Tiga warga yang diamankan yaitu, Edy Suhartoko, Jumari warga RT 06/01 Desa Mlatiharjo Kec Patean dan Subur warga RT 05/02 Desa Tamping Winarno Sukorejo. Satu orang masih DPO bernama Suadi warga Tamping Winarno Sukorejo. Salah seorang pelaku, Subur yang sudah berusia 65 tahun mengaku menyesali perbuatannya. “Menyesal dan tidak akan bermain judi remi lagi,”sesalnya

Waka Polres Kendal Kompol Sugiyatmo mengatakan, para tersangka ditangkap pada Senin 22 Mei 2017 sekitar pk 7 malam, setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat. Pelaku melakukan perjudian menggunakan kartu remi dengan uang sebagai taruhannya, sedangkan pemilik rumah menyediakan tempatnya untuk mendapatkan keuntungan. “Para tersangka melanggar Pasal 303 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara,”jelasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.