Tiga orang sindikat narkoba jaringan internasional berhasil ditangkap Tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Propinsi Jawa Tengah dan BNN Kabupaten Kendal di Kendal pada Jumat (21/2/2020) sekitar pukul 00.10 WIB. Pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 101, 74 gram ini kerjasama BNN Propinsi Jateng, Bea Cukai Semarang dan BNNK Kendal serta Polres Kendal. Tiga tersangka yang diamankan adalah tersangka Haryadi warga Kota Batam, Kisro warga Montongsari Weleri Kendal dan Agus warga Ringinarum Kendal.
Tersangka sudah diendus dari Batam Kepri yang membawa sabu menunju Bandara Juanda Surabaya. Modus tersangka dengan memasukan narkoba jenis sabu seberat 101,74 gram. Awalnya, narkoba jenis sabu dibawa tersangka Haryadi dan Kisro dimasukan kedalam anus untuk mengelabuhi petugas di bandara. Sesampainya di Bandara Juanda, kedua kurir kemudian mengeluarkan sabu dan membawanya dengan jalur darat menggunakan bus antar kota antar propinsi. Kedua kurir tersebut naik bus dari Terminal Bungurasih Surabaya menuju Semarang, kemudian berganti angkutan dengan taksi menuju Kendal untuk mengantarkan pesanan sabu kepada Agus yang sudah menunggu di wilayah Kaliwungu. sebelum sabu diserahkan kepada pemesan.
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan mengatakan penyelundup narkoba ini merupakan jaringan internasional. Sabu yang dikirim dari Batam disebar ke seluruh wilayah di Indonesia seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan wilayah Batam. “Untuk barang sabu yang dibawa kurir ke Kendal akan disebar ke wilayah Kabupaten Kendal,” katanya saat jumpa pers di BNN Kendal Rabu (26/02/2020).
Salah satu tersangka, Haryadi mengaku dirinya hanya kurir yang diminta mengantarkan barang ke Kendal dengan pesawat dari Batam ke Surabaya kemudian ke Kendal dengan jalan darat. Ia mendapatkan upah Rp. 10 juta untuk sekali pengiriman barang dari Batam ke Kendal. “Baru satu kali saya hanya mengantarkan sabu,” jelasnya.
Sekda Kendal Moh Toha merasa sedih dan prihatin dengan penangkapan kurir narkoba ini, karena terjadi wilayah Kendal. Pasalnya Pemkab Kendal telah sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat Kendal, baik melalui pembinaan generasi muada maupun pelajar di sekolah melalui pendidikan karakter. Pemkab Kendal juga telah melakukan silaturahmi langsung kepada warga Kendal yang bekerja di Batam. “Pemkab Kendal sudah pernah melakukan pertemua dengan ribuan warga Kendal di Batam. Dengan kejadian ini harus ditingkatkan lagi dalam membina warganya, terutama peran serta masyarakat, informasi sekecil apapun disampaikan,” katanya.
Para tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNN Kabupaten Kendal untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Para tersangka dikenakan pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.