BPKAD Kendal Launching Petasan Abang untuk Optimalisasi Aset Daerah

Peta aset tanah dan bangunan milik Pemda Kendal

0
179
Swarakendal.com : Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kendal melaunching Peta Aset Tanah dan Bangunan Kabupaten Kendal atau Petasan Abang. Inovasi ini guna menunjang kemampuan keuangan daerah di Kabupaten. Launching dilakukan di Gedung PUPR Kendal, Selasa (26/11/2024).
Kepala BPKAD Kabupaten Kendal, Mardi Edi Susilo mengatakan, dibuatnya aplikasi ini dilatarbelakangi, masih banyaknya aset tanah dan bangunan milik Pemda Kendal yang belum difungsikan secara optimal. Harapannya, dengan adanya peta ini, maka aset tanah dan bangunan milik Pemda Kendal menjadi produktif, sehingga bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). “Kami ingin bagaimana memproduktifkan aset tanah dan bangunan menjadi produktif, sehingga bisa berguna untuk pembiayaan daerah dan akhirnya pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Mardi mengatakan, untuk strategi promosinya, menggunakan IT berupa peta aset tanah dan bangunan berbasis website, yang memanfaatkan data geospasial. Dengan demikian, setiap orang bisa mengakses informasi tentang data dan aset tanah dan bangunan, terutama bagi investor yang akan mencari lahan untuk disewa di Kabupaten Kendal. “Misalnya ada investor mencari tanah di Kendal, maka bisa ditunjukkan lewat website itu,” katanya.
Penjabat Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengapresiasi adanya inovasi ini, guna menunjang kemampuan keuangan daerah di Kabupaten Kendal. Pasalnya, masih banyak aset Pemda Kendal yang belum dikelola secara optimal. “Pengelolaan aset Pemda ini bisa melalui sewa, sehingga menambah pendapatan daerah,” katanya.
Pj Sekda Kendal mencontohkan ada 140 hektare lahan milik Pemda Kendal, seperti di wilayah Karangsari dan Banyutowo terkena rob air laut. Sementara ini lahan tersebut belum bisa dikelola. Maka melalui peta ini bisa juga ditawarkan kepada investor untuk disewa, sehingga bisa menambah pendapatan daerah.
“Termasuk pula bangunan bekas kantor milik Pemda yang tidak digunakan. Jika bangunan tersebut bisa disewakan, maka akan menambah pendapatan daerah,” jelasnya.
Terhadap aset daerah, Pj Sekda Agus mengatakan, harus dikelola dengan administrasi yang baik. Selain itu, harus dijaga keamanannya, dengan pembuatan sertifikat, bagi aset daerah yang belum bersertifikat. “Aset tanah atau bangunan itu bisa disewa, jika statusnya jelas yang dibuktikan dengan sertifikat tanah,” pungkasnya. (FA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.