Bupati Kendal Buka Acara Musrenbang Kabupaten Kendal

Musrenbang Kabupaten Kendal untuk tahun 2024

0
718
Swarakendal.com : Semua program Pemerintah Kabupaten Kendal harus memberikan dampak kepada masyarakat. Hal ini ditegaskan Bupati Kendal Dico M Ganinduto saat membuka Musrenbang RKPD Kabupaten Kendal Tahun 2024 di Pendopo Bahurekso, Selasa (28/3/2023).
Bupati Kendal Dico M Ganinduto menuturkan, perencanaan pembangunan harus disusun secara komprehensif, efektif dan selaras terhadap prioritas pembangunan, baik prioritas pembangunan nasional ataupun provinsi. Perencanaan pembangunan juga berfokus pada outcome serta dapat menyelesaikan permasalahan yang ada di masyarakat. “Seluruh program harus memberikan dampak kepada masyarakat. Program yang mendukung arah kebijakan, menyelesaikan visi misi dan menyelesaikan permasalah masyarakat,” tandasnya.
Dikatakan, arah kebijakan Kendal Smart City ini memprioritaskan dan fokus pada  peningkatan kemantapan kelembagaan daerah, peningkatan kualitas perencanaan dan penganggaran, peningkatan clean and good governances. Selain itu juga penguatan Smart City yang difokuskan pada Smart Government, Smart Education, Smart Health, Smart Economy dan Smart Transportation,” imbuhnya.
“Tema pembangunan tahun 2024 sendiri Kendal Smart City, Kendal Handal, Kendal Melayani bertujuan dalam pelaksanaan tata Kelola pemerintah kita untuk lebih mendorong dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan yang dilakukan  mengedepankan konsep Smart City yang handal, sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi, layanan publik serta menjadikan Kendal Kabupaten yang ramah dan layak huni,” jelasnya.
Arah Kebijakan Pembangunan Kendal Tahun 2024 adalah Kendal Smart City  yang diprioritaskan pada perwujudan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, bersih, transparan dan akuntabel didukung dengan konsep Kendal Smart City. Oleh karena itu, seluruh stakeholder dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang)  RKPD Kabupaten Kendal Tahun 2024 di Pendopo Bahurekso Selasa 28 maret 2023.
Sekretaris Daerah Kendal Sugiono mengatakan, Musrenbang ini untuk merumuskan program pembangunan daerah dan prioritas pembangunan dalam rangka penyusunan RKPD tahun 2024 bersama pemangku kepentingan dan kebijakan. Proses perencanaan sudah dilaksanakan sejak November 2022 dan mendapat usulan masyarakat sebanyak 2.959 usulan, dan pokok-pokok pikiran DPRD Kendal sebanyak 830 usulan.
“Peserta Musrenbang yang digelar selama dua hari berasal dari unsur Forkompinda, pimpinan dan anggota dewan, camat, OPD, perwakilan kades, tokoh agama, tokoh masyarakat, ormas, LSM, perwakilan wanita dan difabel dan forum anak,” jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Bappeda Jawa Tengah,  Nomastuti Junita Dewi menyebutkan isu strategis yang diangkat terkait kesejahteraan masyarakat dengan angka kemiskinan dan pengangguran di Jawa Tengah yang masih tinggi. Oleh karena itu, pembangunan di Jateng  bertujuan agar masyarakat semakin sejahtera dan lestari yang akan dicapai melalui meningkatkan perekonomian yang tangguh, peningkatan SDM,  peningkatan sumber daya alam dan lingkungan serta tata kelola pemerintahan yang dinamis. “Capaian di Jateng merupakan agregat capaian daerah di Jawa Tengah termasuk Kabupaten Kendal,” katanya.
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun menyinggung tentang pemanfaatan anggaran yang dikelola Pemerintah Desa. Saat ini, dana transfer yang diterima Desa se-Kabupaten Kendal setiap tahun sudah melampaui Rp. 500 Miliar. “Dana Transfer tersebut terdiri dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Bantuan Keuangan (Bankeu) Provinsi, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD),” jelasnya.
Dikatakan, total Dana Transfer ke Desa di kabupaten Kendal sudah tembus Rp. 2,5 Triliun, dan  besaran Dana Desa (DD) setiap tahun kurang lebih Rp. 250 miliar. Namun kami menerima keluhan terkait pemanfaatan Dana Desa yang eksklusif. Pada klasifikasi bidang kegiatan pendidikan nor-formal berskala Desa,  sasaran penerima manfaat dibatasi hanya untuk satuan pendidikan non-formal (PAUD, TK, TPQ, Madrasah Diniyyah, Sekolah Minggu, Sanggar) yang milik Pemdes. LSedangkan satuan pendidikan non-formal berskala lokal Desa yang dikelola masyarakat (lembaga/ormas) tidak bisa sebagai penerima manfaat Dana Desa. Padahal kontribusi satuan-satuan pendidikan tersebut dalam membentuk karakter anak-anak usia dini dan menginjak baligh sangat besar.
“Satuan-satuan pendidikan tersebut memiliki memiliki peran yang nyata dalam mendukung prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan atau SDGS di tingkat Desa, sehingga pemanfaatan Dana Desa ini dijelaskan lagi,” tandasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.