Bupati Mirna sudah Maksimal Bantu Selesaikan Sengketa Lahan Surokonto Wetan

0
1821
?????????????????????????????????????????????????????????

Bupati Kendal dr. Mirna Annisa, M.Si melalui Kepala Kesbangpol Kendal, Feri Nando Bonay angkat bicara terkait tiga petani asal Desa Surokonto Wetan, yaitu Nur Aziz, Sutrisno dan Mujiono yang divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 10 miliar oleh Pengadilan Negeri Kendal Rabu (18/01/2017), terkait kasus penyerobotan lahan milik Perhutani KPH Kendal.

Feri Nando Bonay mengatakan, Bupati Kendal dr Mirna Annisa bersama Forkopimda sudah semaksimal mungkin membantu warga dalam penyelesaian persoalan lahan ex Sumur Pitu dengan pihak Perhutani. Beberapa kali pernah dilakukan pertemuan, baik di kantor Bupati dengan mengundang warga, juga melakukan pertemuan dengan warga di Balai Desa Surokonto Wetan, bahkan Bupati juga pernah menemui para warga yang sedang berada di lokasi lahan. Feri mengatakan, intinya Bupati menginginkan agar persoalan ini tidak sampai dibawa ke pengadilan, tapi bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Upaya maksimal sudah dilakukan agar masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan dan sama-sama menguntungkan

Dikatakan, Bupati pun terus melobi kepada pihak Perhutani untuk menghasilkan solusi yang terbaik. Sampai akhirnya pihak Perhutani mengambil keputusan yang tidak seperti biasanya. Perhutani biasanya hanya mempersilahkan kepada warga untuk menanam di sela-sela pohon hutan, namun kali ini Perhutani mengambil keputusan dengan pola tanam, yaitu 6 meter diolah warga, kemudian 3 meter ditanami pohon oleh Perhutani, demikian seterusnya. Namun solusi tersebut tidak diterima oleh warga, karena warga tetap meminta lahan diserahkan sepenuhnya. Selain itu, pihak Perhutani dan pihak PT Semen Indonesia juga tetap akan melakukan pembinaan berupa pelatihan-pelatihan, termasuk memberikan dana CSR untuk kepentingan warga.

Dikatakan, upaya maksimal Bupati untuk membantu warga telah dilakukan, bahkan telah diberi kesempatan cukup lama agar pihak warga memikirkan untuk menerima solusi tersebut. Namun ternyata pihak warga memilih menempuh penyelesain lewat jalur pengadilan. Karena sudah masuk di pengadilan, maka tidak bisa dicampuri oleh pihak manapun. Hingga akhirnya setelah melalui beberapa kali persidangan yang cukup panjang, akhirnya 3 warga dalam putusan pengadilan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.