Swarakendal.com : Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan Penyuluhan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Gedung Abdi Praja Kendal, Kamis (24/10/2024). Kegiatan penyuluhan ini diikuti perangkat daerah Kendal dan BUMD di Kabupaten Kendal.
Kasi Penkum Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, S.H. mengatakan, materi yang disampaikan yakni terkait korupsi, gratifikasi serta pengadaan barang dan jasa. Materi ini sangat penting dan sangat krusial, sehingga masing-masing pihak bisa menyadari pentingnya untuk menaati peraturan. “Harapannya, dengan penerangan hukum ini, bisa mendapatkan pencerahan untuk warning atau peringatan terhadap dirinya sendiri, sehingga bisa mencegah tindak pidana korupsi,” harapnya.
Arfan mengatakan, sementara ini, kasus korupsi yang mendominasi di Jawa Tengah adalah, terkait pengadaan barang dan jasa. Meskipun di dalam terkadang ada penyuapan dan gratifikasi. “Di Kabupaten Kendal tahun 2024 hanya satu kasus korupsi di salah satu desa itu, sedangkan di lingkungan Pemda Kendal tidak ada,” jelasnya.
Lebih lanjut Arfan mengatakan, banyak faktor penyebab tindak pidana korupsi, di antaranya karena niat, perintah atasan dan lainnya. Namun selama ini faktor utamanya, karena dari awal sudah ada niat untuk korupsi. “Karena banyak celah untuk berbuat korupsi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, bahkan saat evaluasi pekerjaan,” katanya.
Penjabat Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu upaya pencegahan untuk menghindari pelanggaran hukum di Kabupaten Kendal. Harapannya, agar perangkat daerah di Kabupaten Kendal akan taat dan patuh pada hukum yang berlaku. “Sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana korupsi,” katanya. (FA)