Clear, Sanksi Denda Uang bagi yang tidak Pakai Masker sudah Diberlakukan, Maksimal Rp 200 Ribu

Clear, Sanksi Denda Uang bagi yang tidak Pakai Masker sudah Diberlakukan, Maksimal Rp 200 Ribu

0
849

Sanki berupa denda uang maksimal Rp 200 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kendal nomor 67 tahun 2020 sudah mulai diberlakukan. Pemberlakuan denda uang tersebut sudah diterapkan pada beberapa Operasi Yustisi Penanganan Covid 19, terutama bagi yang tidak menggunakan masker di beberapa tempat pada pekan ini.

Kepala Satpokar Kendal, Toni Ariwibowo membenarkan sudah diterapkannya sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Namun saat ini sanksi denda yang sudah dikenakan hanya Rp 20 ribu. “Iya, sanksi denda bagi yang tidak memakai masker sudah diberlakukan pekan ini di beberapa tempat, dan hasil denda uang hasil razia masker sudah mencapai Rp 11 juta lebih,” katanya, Kamis (17/9/2020).

Toni mengatakan, untuk saat belum mengenakan denda maksimal, tapi uang 10 persennya, yaitu Rp 20 ribu. Nantinya sanksi denda akan terus ditingkatkan sampai maksimal Rp 200 ribu rupiah. “Secara bertahap dendanya akan terus ditingkatkan sampai maksimal Rp 200 ribu,” jelasnya.

Kasi  Kebangsaan dan Kewaspadaan pada Kesbangpol Kendal, Puji Sumaryono juga membenarkan sudah diterapkannya sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker. Dikatakan, razia masker akan terus dilakukan, karena penyebaran virus Corona masih terus bertambah. Oleh karena itu harus lebih ketat pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.  “Razia masker akan terus dilakukan, minimal dalam semingu dilakukan 3 kali, supaya masyarakat benar-benar patuh terhadap protokol kesehatan,” ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.