Sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan saat operasi Yustisi Masker akan ditingkatkan. Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Kendal Nomor 67 Tahun 2020, bagi pelanggar protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker ketika di luar rumah bisa didenda maksimal Rp. 200 ribu. Dalam pelaksanaannya, denda yang dikenakan maksimal Rp 20 ribu. Namun ke depan denda akan ditingkatkan menjadi minimal Rp 50 ribu hingga maksimal Rp 200 ribu.
Operasi Yustisi Masker juga akan diikuti dengan rapid tes. Bagi warga yang kena razia tidak menggunakan masker, selain dikenakan sanksi denda, sekaligus akan dilakukan rapid tes.
Sekda Kendal Moh Toha mengatakan, peningkatan denda ini karena berdasarkan pemantauan di lapangan, ternyata masih banyak warga yang kurang memperhatikan protokol kesehatan. Padahal perkembangan covid 19 di Kabupaten Kendal masih terus meningkat.
“Berdasarkan hasil evaluasi terhadap razia yang dilakukan, ternyata masih banyak warga yang tidak menggunakan masker, padahal sudah diberlakukan denda maksimal Rp 20 ribu, maka denda akan dinaikkan menjadi Rp 50 ribu,” jelasnya, Senin (21/9/2020).
Dikatakan, jumlah warga yang terkonfirmasi covid 19 pada tiga hari terakhir ini mengalami lonjakan yang tinggi. Jika sebelumnya jumlah warga yang terkonfirmasi per hari rata-rata 10 orang, namun pada tiga hari terakhir ini rata-rata 20 orang, bahkan lebih.
“Melihat kondisi seperti ini, maka pengetatan terhadap protokol kesehatan akan ditingkatkan, termasuk pemberlakuan jam malam sampai pukul 21.30,” pungkasnya.