Desa Gempolsewu Kulon Kali inginkan Pemekaran

0
1085

Forum Masyarakat Kulon Kali (FMKK) Desa Gempolsewu Kecamatan Rowosari Kendal berencana megajukan kembali permohonan untuk pemekaran desanya. Anggota FMKK Gempolsewu, Yusuf mengatakan, sebenarnya sudah pernah mengajukan permohonan pada tahun 2008 dan 2010.  Namun pengajuan pemekaran warga wilayah kulon kali terhambat proses administrasi pertanahan, sebab sebanyak 2.900an jumlah penduduk di lima pedukuhan Desa Gempolsewu berada pada admin pertanahan yang berbeda. Sebagian ikut Desa Sendangsikucing, sebagian lagi ikut Desa Gempolsewu. ” Wilayah blok bulusan (buku C) yang selama ini dikuasai Desa Sendang Sikucing harus dikembalikan dulu. Sebenarnya Blok Bulusan sudah ada buku C sebelum ada Desa Sendang Sikucing,”ujarnya.

Menurut Yusuf, pemekaran sebenarnya sudah mendesak. Alasannya supaya ada pemerataan pembangunan, baik infrastruktur atau pembangunan ekonomi berkelanjutan. Selama ini kurang merata, dengan fakta sebagian besar jalan desa kondisinya rusak parah. “Dasarnya, selama ini Gempolsewu  tidak bisa mengcover semuanya, karena wilayah yang luas dan alokasi dana yang sama seperti desa lain,”jelasnya.

Terkait persyaratan wilayah untuk sebuah desa, menurut Yusuf dirasa cukup, yaitu 147 hektar dengan jumlah pendduk 2.900 lebih dengan KK lebih dari 500.  Juga mencakup sektor pertanian, petani tambak, dan mayoritas penduduknya berprofesi sebagai nelayan dan sebagian lainnya bekerja di pemerintahan dan jasa.  Selain itu  juga terdapat  1 SD, 1 MI, 2 TK, 2 masjid, dan 5 Mushola. Mengenai aspek geografis, wilayah ini memiliki garis pantai sepanjang 2 km, dan akses langsung  ke wilayah batang. “Jadi, kalau dulu, alasan ditolak karena tidak cukup luasan wilayah, saya kira tidak tepat,”ucapnya.

Yusuf mengatakan, memang sebagian masyarakat ada yang tidak setuju adanya pemekaran. Karena, kalau wilayah kulonkali  dimekarkan, akan kehilangan wilayah potensional, terurama Sikucing, sehingga pada saat itu petinggi-petinggi Sikucing sepertinya ikut campur menolaknya.

Dengan semangat, Yusuf mengatakan, awal tahun 2016 ini akan mengajukan permohonan kembali. “Kita sedang menyusun rencana ini kembali,”kataya.

Sementara itu, menurut Kartiko Nursapto, mantan dewan pada periode itu, kala itu terjadi stagnasi karena diindikasikan, ada yang ingin mendapatkan keuntungan pribadi. Juga karena alasan anggaran yang tidak sedikit maka tertunda. “Jadi, mandegnya pemrosesan pemekaran, karena diindikasikan lemahnya kemurnian usulan,”ujarnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.