Di Kendal, belum ada Satupun RT yang Lakukan PPKM Mikro

Di Kendal, belum ada Satupun RT yang Lakukan PPKM Mikro

0
940

Di Kabupaten Kendal saat ini belum ada wilayah RT yang wajib melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pasalnya berdasarkan data penyebaran Covid-19 dari Dinas Kesehatan Kendal, di Kabupaten Kendal belum ada satupun wilayah RT yang masuk zona oranye maupun zona merah. Kriterianya yaitu jika dalam satu wilayah RT ada 1 – 5 rumah yang terdapat anggota keluarganya positif virus korona/ maka masuk kategori zona kuning. Jika terdapat 6 – 10 rumah, masuk kategori zona oranye/ dan lebih dari 10 rumah masuk kategori zona merah.

Kepala Dinas Kesehatan Kendal, Ferinando Bonay mengatakan, berdasarkan data penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Kendal dalam 7 hari terakhir ini tidak ada wilayah RT yang masuk zona oranye maupun merah. Yang ada, masih berada pada zona kuning sebanyak 266 RT. “Di Kabupaten Kendal untuk saat ini belum ada wilayah RT yang melaksanakan PPKM berskala mikro, karena belum ada wilayah RT yang masuk zona oranye maupun merah,” jelasnya, Kamis (11/02/2021).


Ferinando mengatakan, pada prinsipnya Pemkab Kendal siap melaksanakan PPKM berskala mikro, sebagaimana instruksi dari Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020. PPKM berlaku mulai tanggal 9 – 22 Februari 2021. “Jika ada wilayah RT yang melaksanakan PPKM berskala mikro, maka tempat-tempat atau fasilitas umum harus ditutup, seperti tempat ibadah, tempat bermain anak dan lainnya,” katanga.

Mengenai data penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kendal, pihak Dinkes sudah menyampaikan pada Rapat Koordinasi Tim Gugus Penanganan Covid-18 Kabupaten Kendal tanggal 8 Februari lalu. Rakor yang dipimpin Sekda Kendal dihadiri Wakil Bupati/ Kapolres, Dandim, Kajari dan OPD terkait yang masuk dalam Tim Satgas Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.