Diduga SeleKades Gebang Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelewengan Dana Desa

Kades Gebang Gemuh dijadikan tersangka penyelewengan Dana Desa

0
636
Swarakendal.com : Kejaksaan Negeri Kendal telah menetapkan NK, Kepala Desa Gebang Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal sebagai tersangka penyalahgunaan Dana Desa tahun 2021. NK ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (13/11/2023) setelah dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal.
Kasi Intel Kejari Kendal, Langgeng Prabowo mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, NK langsung ditahan di Rutan Cabang Polres Kendal. Penetapan tersangka NK setelah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan. “Pokok perkaranya adalah penyimpangan Dana Desa berdasarkan dua alat bukti yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharram menjelang, pokok perkara penyimpanan yang dilakukan adalah penyalahgunaan kewenangan keuangan, yang seharusnya dipegang oleh bendahara, namun dipegang oleh NK. Penggunaan keuangan yang dipegang NK digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Berdasarkan perhitungan, kerugian keuangan negara sekitar Rp 235 juta,” tandasnya.
Sigit mengatakan, kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan Inspektorat Kendal. Lamanya penanganan kasus ini karena menunggu proses perhitungan kerugian negara dari Dana Desa yang disalahgunakan. “Penyalahgunaan Dana Desa tersebut meliputi banyak kegiatan fisik dan nonfisik yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dikatakan, sampai saat ini belum ada pengembalian kerugian negara yang dikembalikan oleh tersangka. Sementara ini baru satu orang yakni NK yang dijadikan tersangka dan sudah ditahan. “Sementara, hanya satu orang tersangka,” ujarnya. (FA)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.