Dinas Pendidikan Kendal Terapkan Pelayanan Satu Pintu

Disdikbud Kendal terapkan Pelayanan Satu Pintu

0
1111
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kendal mulai Januari 2019 ini menerapkan Pelayanan Satu Pintu. Tempat pelayanan dilakukan di luar ruang yang biasa digunakan tempat tunggu tamu.  Pelayanan terbagi dalam lima meja untuk masing-masing bidang, yaitu Bidang Izin Operasional Pendirian PAUD, Rekomendasi Pindah Sekolah, Izin Pendirian LKP Nonformal, Izin Pendirian SD Swasta dan Izin Pendirian SMP Swasta.

Sekretaris Disdikbud Kendal, Sutad, S.Pd. M.Si. mengatakan, tujuan pelayanan satu pintu ini untuk perbaikan pelayanan, karena memudahkan pelayanan kepada masyarakat, mempercepat pelayanan dan transparansi. Sebelumnya, pelayanan dilakukan dalam ruang Tata Usaha (TU) yang tertutup. “Sekarang di ruang yang terbuka, sehingga lebih transparan,” kata Sutadi, Selasa (19/2/2019).
Sutadi menegaskan, dalam pelayanan satu pintu ini, pengurusan pelayanan maksimal dalam satu jam harus sudah selesai, seperti legalisir, perizinan dan lainnya. Pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis. “Pelayanan maksimal satu jam harus sudah selesai, misalnya yang mengurus legalisir. Jadi, tidak menunggu lama atau sampai berhari-hari,” ujarnya.
Rohmadun, warga Pegandon mengaku lebih nyaman dengan pelayanan satu pintu, apalagi ditempatkan di luar ruangan dan dilengkapi dengan kursi-kursi tunggu. Petugas juga kelihatan sudah siap memberikan pelayanan. “Lebih nyaman seperti ini daripada di ruang kantor yang kadang bingung mau ketemu dengan petugasnya,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.