Swarakendal.com : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kendal melakukan sosialisasi tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Aldila Resto Kendal, Kamis (26/9/2024). Kegiatan ini disertai launching Manual Book tentang panduan pembuatan PBG dan SLF tahun 2024.
Sosialisasi PBG dan SLF ini mengundang pihak-pihak terkait. Oleh karena itu, Dinas PUPR Kendal menjadikan kegiatan ini untuk membangun kolaborasi antar stakeholder dalam optimalisasi penyelenggaraan PBG dan dan SLF.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kendal, Sudaryanto mengatakan, pelayanan PBG dan SLF mengambil tagline Citra Manis (Cepat, Informatif, Transparan, Nyaman dan Ekonomis). Harapannya, setelah sosialisasi dan membangun kolaborasi antar stakeholder, maka tidak ada lagi keluhan dalam pengurusan PBG dan SLF. “PBG ini pengganti IMB atau Izin Mendirikan Bangunan, yang mulai diberlakukan pada tahun 2021, sehingga banyak mendapat keluhan, karena belum paham,” katanya.
Kebijakan PBG ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PBG. Yaitu setiap pendirian bangunan harus didahului dengan pembuatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tujuannya agar gedung yang akan dibangun benar-benar memenuhi standar kelayakan. “Tujuannya untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan kenyamanan,” ujarnya.
Untuk meningkatkan layanan PBG dan SLF, juga sudah dibuat layanan informasi digital. Dalam layanan informasi digital, pemohon bisa melihat terkait progres pembuatan PBG dan SLF. “Pemohon tidak perlu bolak-balik datang ke kantor, karena di situ bisa dilihat perkembangan pengajuan PBG dan SLF, sudah sampai di mana prosesnya,” katanya.
Sekretaris Daerah Kendal, Ir. Sugiono mengatakan, IMB lebih condong ke administrasi, sedangkan PBG, selain administrasi, juga harus memenuhi persyaratan Oleh karena itu, dikeluarkannya PBG, setelah secara teknis memenuhi standar aman. “Makanya dalam pembuatan PBG harus didampingi oleh konsultan teknis, untuk memastikan gedung yang akan dibangun benar-benar memenuhi persyaratan teknis,” jelasnya.
Sekda Sugiono mengatakan, dikeluarkannya SLF setelah gedung yang dibangun sudah memiliki PBG. Pasalnya, PBG itu persyaratan untuk membangun, sedangkan SLF itu persyaratan untuk menempati. “PBG dulu, setelah itu SLF,” tandasnya. (FA)