Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kabupaten Kendal membuka Posko Pengaduan Pelanggaran Seleksi Perangkat Desa di Kabupaten Kendal. Posko dibuka mulai Selasa (12/12/2017) sampai H+7 sejak pelaksanaan tes yang dilakukan pada 17 Desember 2017. Posko pengaduan yang berada di Kantor DPC PKB Kendal, Jalan Soekarno-Hatta Kendal, sebelah timur Tirtoarum Baru Kendal itu buka setiap hari pada jam kerja. Pengaduan juga bisa disampaikan lewat PAC yang ada di desa-desa.
Ketua DPC PKB Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, Posko Pengaduan dibuka untuk menyikapi ramainya pembicaraan di masyarakat tentang tindak kecurangan atau pelanggaran terhadap pelaksanaan seleksi calon perangkat desa. Walaupun sampai saat ini isyu-isyu yang berkembang belum ada bukti kebenarannya, tapi tetap harus diantisipasi. “Silakan masyarakat bisa melaporkan jika melihat penyelewengan yang tidak sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada,”imbaunya.
Makmun mengatkan, pihaknya telah menyiapkan bantuan hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat. Namun ia berharap tidak ada laporan yang masuk, jika memang benar-benar tidak ditemukan adanya pelanggaran. “Dibukanya Posko ini supaya tidak ada oknum yang berani mencoba berbuat kecurangan,”katanya.
Makmun mengatakan, sangat mengapresiasi Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pelaksanaan seleksi perangkat desa yang dinilai mendekati sempurna. Menurutnya, sangat baik pelaksanaan tes tertulis dengan sistem CAT, yang pelaksanaannya diserahkan oleh pihak ketiga. Selain itu, peserta dengan nilai tertinggi itulah yang bakal ditetapkan sebagai perangkat desa juga sangat tepat, apalagi hasil tes akan diumumkan pada hari pelaksanaan tes melalui layar monitor yang bisa dilihat oleh umum. “Jika pelaksanaannya benar-benar bersih, maka inilah moment yang luar biasa untuk mendapatkan perangkat desa yang profesional dan kompeten,”ujarnya.