DPRD Kendal Ajukan 7 Raperda Inisiatif

0
1194
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendal kembali mengajukan Perda Inisiatif. Berdasarkan hasil rapat Bapperda DPRD Kendal Kamis (07/01/2016) untuk tahun 2016 ini ada 7 Perda Insiatif yang diajukan dewan, yaitu Raperda tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik, Raperda tentang Perlindungan Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, Raperda tentang Kerja Sama Desa/ Raperda tentang Perlindungan dan PemberdayaaPpetani/ Raperda tentang Penyelenggaraan Perparkiran, dan Raperda tentang Penanggulangan Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Berbasis Gender. Anggota Bapperda DPRD Kendal Rubiyanto mengatakan, untuk pembahasannya, selain akan dilakukan oleh Bapperda, juga akan dibagikan kepada komisi-komisi. “Pembagiannya disesuaikan dengan bidang komisi-komisinya,”katanya.

Walaupun pada tahun 2015 lalu, pihak dewan hanya bisa menyelesaikan 3 Raperda Inisiatif dari 7 Raperda Inisiatif yang diajukan, namun di tahun 2016 ini juga mengajukan 7 Raperda Inisiatif. Menurut Rubiyanto, empat Raperda Inisiatif yang diajukan pada tahun 2015 lalu belum bisa diselesaikan, karena ada persyaratan yang masih dalam proses pengajuan oleh dinas teknis terkait, yaitu peta dasar sebagai dasar lampiran peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari raperda tersebut. Berdasarkan hasil konsultasi di Badan Informasi Geospasial Cibinong Bogor dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sampai dengan saat ini untuk Peta Dasar Kabupaten Kendal masih dalam proses pembuatan. Raperda yang terkait itu yaitu Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri dan  Raperda tentang Rencana tata Ruang Wilayah. “Karena Peta Dasar Kabupaten Kendal belum jadi, maka harus menunggu jadi dulu, karena peta itu sebagai dasar pembuatan perdanya,”jelasnya.

Juga Raperda tentang  Pendidikan Gratis dan Raperda tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah. Kedua perda tersebut belum bisa diselesaikan, karena masih hars disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.

Sementara itu di tahun 2016 ini juga pihak Pemkab Kendal akan mengajukan 28 Raperda, sehingga total Raperda yang dibahas di tahun 2016 ini sebanyak 35 Raperda. Dari raperda yang diajukan itu, beberapa di antaranya ada yang merupakan perda perubahan. (Ab)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.