Walaupun pada tahun 2015 lalu, pihak dewan hanya bisa menyelesaikan 3 Raperda Inisiatif dari 7 Raperda Inisiatif yang diajukan, namun di tahun 2016 ini juga mengajukan 7 Raperda Inisiatif. Menurut Rubiyanto, empat Raperda Inisiatif yang diajukan pada tahun 2015 lalu belum bisa diselesaikan, karena ada persyaratan yang masih dalam proses pengajuan oleh dinas teknis terkait, yaitu peta dasar sebagai dasar lampiran peta yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari raperda tersebut. Berdasarkan hasil konsultasi di Badan Informasi Geospasial Cibinong Bogor dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sampai dengan saat ini untuk Peta Dasar Kabupaten Kendal masih dalam proses pembuatan. Raperda yang terkait itu yaitu Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri dan Raperda tentang Rencana tata Ruang Wilayah. “Karena Peta Dasar Kabupaten Kendal belum jadi, maka harus menunggu jadi dulu, karena peta itu sebagai dasar pembuatan perdanya,”jelasnya.
Juga Raperda tentang Pendidikan Gratis dan Raperda tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah. Kedua perda tersebut belum bisa diselesaikan, karena masih hars disinkronkan dengan peraturan perundang-undangan yang sudah ada.
Sementara itu di tahun 2016 ini juga pihak Pemkab Kendal akan mengajukan 28 Raperda, sehingga total Raperda yang dibahas di tahun 2016 ini sebanyak 35 Raperda. Dari raperda yang diajukan itu, beberapa di antaranya ada yang merupakan perda perubahan. (Ab)