DPRD Kendal telah membuat rekomendasi untuk para otoritas yang melakukan pembebasan lahan tol di Kabupaten Kendal. Rekomendasi tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat dengar pendapat DPRD Kendal dengan masyarakat terdampak pembangunan jalan tol yang dihadiri pihak Badan Pertanahan Nasional Kendal, Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Tim Apraisal dan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) di Ruang Paripurna DPRD Kendal Selasa (14/2/2017).
Ada lima rekomendasi yang disampaikan, yaitu perbaikan metode musyawarah, surat-surat dokumen untuk masyarakat harus jelas identitas atau kop suratnya, dokumen apraisal harus dibuka dan diberikan secara utuh kepada masyarakat, penyampaian surat undangan harus disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku, dan skedul harus disampaikan kepada warga supaya jelas. Wakil Ketua DPRD Kendal, H. Sakdulah meminta agar para otoritas yang melakukan pembebasan lahan tol supaya mengacu pada rekomendasi tersebut.
Sakdullah mengatakan, selama ini banyak proses yang dinilai kurang pas, diantaranya surat undangan untuk musyarawah dengan warga tidak ada kop surat dan sangat mendadak. Masyarakat juga tidak mengetahui dasar pertimbangan bagi apraisal dalam menentukan harga, makanya nanti harus diberitahu secara detail. ’’Semua harus transparan supaya tidak ada kecurigaan dan ada kesan warga dibodohi,’’ jelasnya.
Sedangkan Ketua DPRD Kendal H Prapto Utono SSos mengatakan, dengar pendapat ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari aksi warga terdampak jalan tol beberapa hari lalu. Dikatakan, dalam dengar pendapat tersebut semua pihak terkait dipanggil untuk didengar penjelasanya kepada sampai terjadi problem yang berkepanjangan.’’Dengan pertemuan ini diharapkan semua bisa dislesaikan dengan baik. Silahkan tim apraisel menjankan tugas tapi juga jangan sampai merugikan rakyat,’’ jelasnya.
Tim apraisel Tutik Kurniasih mengatakan, pihaknya hanya menentukan besaran harga sesuai dengan data pasar yang diperoleh. Prosedurnya sesuai dengan juknis yang sudah ada atau peraturan yang ada. “Kami tidak mungkin memainkan harga, karena kerja kami diperiksa. Ada tim yang memeriksa pekerjaan apraisel, sehingga jika tidak sesuai prosedur atau ada kecurangan maka kami yang kena,’’ tegasnya.
Perwakilan warga terdampak Tol, Kartika Nur Sapto mengatakan, bahwa warga tidak ada yang menolak pembangunan jalan tol, bahkan warga mendukung. Tapi yang dikeluhkan warga adalah proses atau cara yang dilakukan oleh pihak pembebas lahan yang dinilai sangat arogan dan tidak memanusiakan pemilik tanah. Keluhan warga yang merasa dirugikan dan ada ketidakadilan juga tidak ditanggapi dengan baik, tetapi justru diintimidasi dengan menyerahkan langsung ke pengadilan. ’’Kami memperjuangkan hal masyarakat agar mereka mendapatkan ganti rugi yang layak supaya bisa mendapatkan tempat tinggal baru dan bisa menambah kesejahteraan mereka,” jelasnya.