DPRD Kendal Gagal Selesaikan 4 Raperda Insiatif

0
754

DPRD Kendal kesulitan membuat Perda Inisiatif yang dibahas di tahun 2015 ini. Dari 7 Raperda Inisiatif yang dibahas, DPRD Kendal hanya mampu menyelesaikan 3 Raperda Inisiatif tahun 2015. Hal ini disampaikan saat Rapat Paripurna DPRD Kendal Jumat (1/12/2015) sore di Ruang Paripurna DPRD Kendal.

Tujuh Raperda Inisiatif Tahun 2015 tersebut dibahas oleh 3 Pansus. Pansus I membahas Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Industri Kab Kendal Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kab Kendal Tahun 2015-2035. Pansus II membahas Raperda tentang Jalan/ Raperda tentang Reklame dan Raperda tentang Irigasi. Pansus III membahas Raperda tentang Pendidikan Gratis dan Raperda tentang Wajib Belajar  Diniyah Takmiliyah.

Tiga Raperda Inisiatif yang berhasil diselesaikan yaitu Raperda tentang Jalan, Raperda tentang Reklame dan Raperda tentang Irigasi. Ketiga Raperda tersebut semuanya dibahas oleh Pansus II.

Ketua Pansus I, H. Nashri, A.Md. menyampaikan, Pansus I belum bisa menyelesaikan dua Raperda yang dibahasnya, karena masih ada tahapan-tahapan prosedur yang harus dipenuhi dan masih diperlukan kajian yang lebih mendalam dalam proses penyusunan Raperda ini, serta masih banyaknya masukan-masukan yang harus diakomodir dalam penataan ruang maupun dalam pemanfaatan ruang. “Kami masih meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan pembahasan tersebut,”katanya.

Pansus III yang membahas Raperda tentang Pendidikan Gratis dan Raperda tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah juga belum bisa menyelesaikannya. Ketua Pansus III, M. Zaenudin dalam penjelasannya yang disampaikan dalam Rapat Parupurna mengatakan, terkait dengan Raperda Pendidikan Gratis, pansus belum bisa menyelesaikannya, karena masih diperlukan pengkajian dan pengayaan materi untuk penyempurnaan Raperda tersebut. Juga masih diperlukan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ada yang mengatur tentang pendidikan, di antaranya Perda Kab Kendal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan  Penyelenggaraan Pendidikan di Kab Kendal. “Masih perlu perpanjangan waktu untuk pembahasan Raperda ini,”jelasnya.

Sedangkan untuk Raperda tentang Wajib Belajar Diniyah Takmiliyah, Pansus III belum berhasil menyelesaikannya, karena masih diperlukan pengkajian dan pengayaan materi untuk penyempurnaan Raperda ini. Juga masih diperlukan sinkronisasi terhadap peraturan perundang-undangan yang sudah ada yang mengatur tentang pendidikan diniyah, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Perda Kab Kendal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kab Kendal.

Terhadap dua Pansus yang belum bisa menyelesaikan tugasnya, Wakil Ketua DPRD Kendal H. Sakdullah, selaku pimpinan sidang menawarkan untuk membubarkan dua pansus tersebut atau tetap diteruskan. Secara aklamasi anggota dewan yang hadir sepakat untuk membubarkan kedua pansus tersebut. Pasalnya, kedua pansus tersebut dibentuk bersamaan dengan Pansus II yang sudah bisa menyelesaikan.”Untuk kelanjutannya masih menunggu hasil rapat Badan Musyawarah nanti. Tapi yang jelas tetap dilanjutkan di tahun 2016 mendatang,”katanya. (Ab)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.