DPRD Kendal segera Bahas Raperda tentang RPJPD Kendal Tahun 2025-2045

DPRD Kendal segera Bahas Raperda tentang RPJPD Kendal Tahun 2025-2045

0
633

Swarakendal.com : DPRD Kendal segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Kendal tahun 2025-2045. Hal ini disampaikan Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun.

 

Seperti diketahui, Bupati Kendal telah mengajukan Raperda tentang RPJPD tahun 2025-2045 pada Rapat Paripurna DPRD Kendal, Rabu (21/5/2024). RPJPD merupakan penjabaran visi misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tataruang Wilayah (RTRW).

 

RPJMD rencana pembangunan jangka panjang menengah daerah mendatang dengan cara menyelaraskan sasaran strategi arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah.

 

Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun meminta Pansus 2 segera membahas Raperda tentang RPJPD dengan Bupati Kendal dan OPD terkait. Targetnya, Raperda tentang RPJPD paling lama dua bulan sejak diserahkan oleh Bupati, bisa dilaksanakan persetujuan bersama menjadi Perda tentang RPJPD 2025-2045. “Perda tentang RPJPD ini akan dijadikan sebagai dasar pedoman dalam penyusunan visi misi calon Bupati dan Wakil Bupati di dalam Pilkada 2024 ini, maka harus secepatnya bisa ditetapkan,” tegasnya.

 

Bupati Kendal, Dico M Ganinduto mengatakan, dari hasil identifikasi permasalahan pembangunan dan analisis ketercapaian kinerja, telah dirumuskan isyu strategis pembangunan. Ada lima isyu strategis yang disampaikan, yakni tentang kualitas sumber daya manusia, pertumbuhan ekonomi, tingkat pengangguran terbuka (TPT) dan kemiskinan. “Isyu strategis lainnya, yakni tentang tata kelola pemerintahan dan inovasi, serta perubahan iklim dan kualitas lingkungan hidup,” jelasnya.

 

Bupati Kendal mengatakan, visi Kabupaten Kendal dalam rancangan akhir RPJPD Kabupaten Kendal tahun 2025-2045 adalah Kendal Liveable 2045 Kabupaten Kendal berdaya saing, sejahtera dan berkelanjutan. Dari visi tersebut terdapat rumusan misi yaitu mewujudkan daya saing ekonomi dengan potensi lokal, mewujudkan SDM yang berkarakter dan inovatif, mewujudkan pemberdayaan dan perlindungan inklusif, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efesien, serta mewujudkan kualitas lingkungan yang kondusif dan berkelanjutan. “Rancangan Perda tentang RPJPD Kabupaten Kendal tahun 2025-2045 ini -2029,” katanya.

 

Rancangan akhir RPJPD Kabupaten Kendal itu mengacu pada rancangan akhir RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Tengah tahun 2025-2045. Visi RPJPN adalah Indonesia emas 2045 untuk mewujudkan Indonesia sebagai negara nusantara berdaulat, maju dan berkelanjutan. Visi RPJPD Provinsi Jawa Tengah adalah Jawa Tengah mandiri, maju, sejahtera, berbudaya dan berkelanjutan. (FA)

 

 

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.