Swarakendal.com : Rapat Paripurna DPRD Kendal pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 telah menetapkan Persetujuan bersama dan Penandatanganan Naskah Nota Kesepakatan Bersama Bupati Kendal dan DPRD Kendal. Persetujuan bersama ini tentang Rancangan awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten tahun 2025-2045.
Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun mengatakan, penyusunan dokumen RPJPD ini bertujuan untuk menghadirkan acuan dasar dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pembangunan 20 tahun ke depan. Dokumen ini pada intinya memuat arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah.
“Secara teknis RPJPD sebagai dokumen perencanaan jangka panjang 20 tahun yang harus disusun, mempedomani dan memperhatikan RPJPN 2025-2045, sehingga akan terwujud Indonesia emas sebagai negara yang melakukan pembangunan hingga mencapai sasaran masuk dalam lima negara dan perekonomian terbesar dunia di tahun 2045,” jelasnya.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto mengatakan, RPJPD Kabupaten Kendal merupakan penjabaran visi misi arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun. RPJPD ini disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana tata ruang wilayah, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Visi Kabupaten Kendal dalam Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Kendal tahun 2025 sampai 2045, adalah Kendal Livable City 2045, Kabupaten Kendal berdaya saing, sejahtera dan berkelanjutan,” katanya.
Kota layak huni atau Livable City adalah masyarakat dapat hidup dengan nyaman dan tenang dalam suatu kota serta aman bagi seluruh golongan masyarakat. Konsep Kota layak huni mewujudkan gagasan pembangunan sebagai peningkatan dalam kualitas hidup secara fisik maupun habitat sosial.
Dalam mencapai visi tersebut terdapat rumusan misi, yaitu mewujudkan daya saing ekonomi dengan potensi lokal, mewujudkan sumber daya manusia yang berkarakter dan inovatif, mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, mewujudkan tata kelola pemerintah yang akuntabel dan efesien serta mewujudkan kualitas lingkungan yang kondusif dan berkelanjutan.
Dalam mewujudkan visi tersebut terdapat arah kebijakan yang menjadi dasar fokus kebijakan lima tahunan arah kebijakan tersebut memberikan panduan terkait kapan pencapaian indikator kinerja sasaran pokok harus tercapai.
Arah kebijakan RPJPD Kabupaten Kendal tahun 2025-2045 adalah penguatan Kendal berkarakter tahun 2025-2029, akselerasi Kendal berdaya saing pada tahun 2030-2034, pemantapan Kendal sejahtera pada tahun 2035-2039 dan mewujudkan Kendal Livable City berkelanjutan pada tahun 2040-2045.
Sesuai dengan arah kebijakan tersebut berdampak sasaran pokok pembangunan selama kurun waktu tahun 2025-2045 sebagai berikut:
Misi 1, mewujudkan daya saing ekonomi dengan potensi lokal, sasaran pokok meningkatnya kontribusi sektor perekonomian mendorong pertumbuhan ekonomi, menurunnya tingkat pengangguran terbuka, meningkatnya investasi, meningkatnya ketercukupan dan keanekaragaman pangan aman, meningkatnya daya saing pariwisata, meningkatnya konektivitas dan akses menuju pusat pertumbuhan ekonomi dan daerah produksi.
Misi 2, mewujudkan SDM yang berkarakter dan inovatif, sasaran pokok meningkatnya kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing.
Misi 3, mewujudkan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat, sasaran pokok meningkatnya penanganan kemiskinan dan pelayanan kesejahteraan sosial, meningkatnya kesetaraan dan keadilan gender dan meningkatnya pembangunan desa yang mandiri.
Misi 4, mewujudkan tata kelola pemerintah yang akuntabel dan efesien, meningkatnya reformasi birokrasi, meningkatnya kualitas riset dan inovasi daerah.
Misi 5, mewujudkan kualitas lingkungan yang kondusif dan berkelanjutan, meningkatnya kualitas lingkungan yang sehat dan meningkatnya pengelolaan sampah, meningkatnya penurunan luasan kawasan kumuh, meningkatnya akses air minum dan sanitasi yang layak, meningkatnya kesiapsiagaan terhadap bencana dan menurunnya kasus tindak kejahatan. (FA)