DPRD Kendal menggelar kajian publik pembahasan 2 Raperda Prakarsa DPRD Kendal, yaitu Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. Kajian publik yang digelar di Ruang Paripurna pada Selasa (05/12/2017) ini untuk menyerap aspirasi atau masukan untuk melengkapi rancangan naskah hasil kajian akademik oleh perguruan tinggi, dalam hal ini oleh Universitas Sebelas Maret Surakarta terhadap Raperda yang akan dibahas. Selanjutnya untuk Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah akan dibahas oleh Komisi A, sedangan Raperda tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah akan dibahas oleh Komisi C.
Anggota Badan Pembentukan Perda DPRD Kendal, H. Maberur selaku pimpinan rapat mengatakan, pihak dewan masih menerima masukan secara langsung atau melalui surat secara tertulis. Masukan sangat diperlukan, karena hasil kajian akademik oleh perguruan tinggi masih belum lengkap, sehingga harus disempurnakan. “Mengingat waktu yang terbatas hari ini, maka Kami tetap menerima masukan lewat surat secara terulis yang bisa disampaikan sewaktu-waktu,”kata Maberur.
Seperti disampaikan oleh Ketua Komisi C DPRD Kendal, H. Nasri, bahwa untuk Raperda Percepatan Pembangunan Infrastruktur perlu dipertgas, seperti target waktunya, fokus infrastruktur jalan, jembatan atau irigasi, lokasi infrastruktur yang akan diperbaiki, anggaran dan lainnya. “Saya lihat, kajian akademik ini masih bersifat umum, padahal yang dikehendaki adalah yang langsung fokus ke infrastruktur jalan, jembatan atau irigasi,”katanya.
Nasri mengatakan, diajukannya Raperda ini supaya Pemkab mempunyai kebijakan politik anggaran yang lebih, sehingga targatnya bisa tercapai sesuai waktu yang ditentukan. “Jika tidak diikat dengan Perda, penganggaran untuk infrastruktur akan seadanya saja, mengingat keuangan di APBD terbatas,”ujarnya.