Swarakendal.com : Angka pernikahan dini di Kabupaten Kendal tahun 2022 mengalami peningkatan yang cukup signifikan dari tahun sebelumnya. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kendal mencatat, angka pernikahan dini di Kabupaten Kendal tahun 2021 sebanyak 169, kemudian meningkat di tahun 2022 mencapai 262 kasus.
Kepala DP2KBP2PA Kendal, Albertus Hendri Setiawan mengatakan, kasus pernikahan dini menjadi fokus yang segera ditangani, karena berdampak terhadap kondisi keluarga yang belum siap berumah tangga. Akibatnya, tidak bisa mengasuh anak dengan baik, sehingga bisa menjadi anak stunting.
Pihaknya pun akan mengatasi permasalahan pernikahan dini bersama semua pihak. Dalam hal ini, pihaknya akan menggandeng Dinas Pendidikan, Kementerian Agama Kendal, untuk melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan pernikahan dini. “Kami akan berkolaborasi dengan berbagai pihak, untuk membentuk karakter dari remaja-remaja ini tidak terburu-buru menikah dini,” katanya.
Saat ini, pihaknya telah membentuk Duta Genre dari kalangan remaja, yang bertugas melakukan edukasi dan sosialisasi kepada teman sebaya. Melalui Duta Genre ini diharapkan, edukasi terhadap teman sebaya bisa lebih mengena.
Khumdatul Nikmah, Duta Genre Kendal mengatakan, bersama teman-teman Duta Genre lainnya telah melakukan gerakan edukasi di sekolah-sekolah terhadap teman sebayanya. Duta Genre juga melakukan edukasi dan sosialisasi di masyarakat, terutama di desa-desa yang angka pernikahan dini masih tinggi. “Kami juga mengadakan sosialisasi di sekolah bersama PIK Remaja agar senantiasa menyebarkan virus Genre dengan mencegah pernikahan dini,” katanya.