Mereka ditangkap pada Rabu (2/1/2019) sekira pukul 16.00 wib di wilayah Kec. Subah Kab. Batang. Yaitu Edi Riyadi (23), David Rudianto (21), Rama Andika (20). Satu pelaku masih di bawah umur yaitu DF (17). Para tersangka berikut barang bukti diamankan di Polres Kendal untuk proses lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Nanung Nugroho mengatakan, pada saat kejadian, kedua korban sedang berboncengan naik sepeda motor Honda Beat no pol H 6638 AZD th 2018. Selanjutnya korban dibuntuti oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Kemudian pelaku memepet korban dan salah satu dari pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis clurit dan mengancam korban supaya korban berhenti. Namun karena korban tidak menghentikan sepeda motor, kemudian pelaku menyalip dan memalang korban hingga korban menghentikan sepeda motor. Karena ketakutan, korban melarikan diri ke arah barat , namun sepeda motor dibawa pelaku. Korban mengalami kerugian 18.500.000 dan melaporkan ke Polsek Weleri. “Penangkapan ini kerja sama petugas Polsek Gemuh, Polsek Weleri dan Satreskrim Polres Kendal,” jelasnya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 belas tahun penjara. Kini mereka harus mendekam dibalik jeruji besi tahanan Mapolres kendal untuk mempertanggung jaswabkan perbuatannya. “Pelaku yang masih di bawah umur akan diperlakukan berbeda,” katanya.