Sekitar 90 persen usaha galian C di Jawa Tengah melakukan pelanggaran. Hal ini dikatakan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat perjalanan kunjungan kerja di Kendal Selasa (16/5/2017). Pelanggaran dilakukan mulai dari cara menambang hingga para sopir yang mengangkut matrial.
Gubernur Ganjar mengatakan tidak begitu saja menindak atau menutup usaha galian C yang melakukan pelanggaran. Untuk itu yang harus dilakukan adalah melakukan penertiban agar penambangan galian C tidak merusak lingkungan dan tidak merugikan masyarakat sekitar.
Gubernur Ganjar mengatakan, keberadaan galian C harus memberi manfaat masyarakat sekitar, sehingga masyarakat harus dilibatkan. Dikatakan, jika masyarakat ikut bterlibat, maka masyarakat juga akan menjaganya atau melakukan pengawasa. “Kami akan berupaya menerapkan usaha galian C berbasis kerakyatan,”ujarnya.
Sementara itu Bupati Kendal dr Mirna Annisa mengatakan, pihak pemkab melalui dinas terkait akan melakukan kajian terhadap keberadaan galian C yang ada di Kab Kendal. Hasil kajian ini akan disampaikan kepada pihak provinsi sebagai bahan evaluasi terkait keberadaan galian C. “Pemkab tidak bisa menutup izin galian C, karena perizinan galian C ini wewenangnya provinsi. Pemkab hanya bisa memberi laporan jika pelaksanaan galian C melanggar supaya pihak provinsi yang menindak,”katanya.