Hendak Curi di Gudang Barang Rongsokan, 2 Pemuda Ditangkap Warga

Hendak Curi di Gudang Barang Rongsokan, 2 Pemuda Ditangkap Warga

0
457

Swarakendal.com : Satuan Reskrim Polres Kendal mengamankan dua orang yang akan mencuri di gudang pengepulan rongsok di Dukuh Gondoarum Desa Jambearum Patebon Kabupaten Kendal, Senin (12/9/2022) malam. Pelaku berinisial EDS dan H berhasil ditangkap di lokasi kejadian dan diamankan polisi di dalam gudang tanpa melakukan perlawanan. Pelaku masuk ke gudang yang terlihat sepi sekitar pukul 19.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Agus Budi Yuwono menjelaskan, aksi pencurian ini pertama kali diketahui pemilik sekira jam 19.00 WIB. Saat itu pemilik akan menuju ATM yang berada di SPBU Jambearum. Pemilik melihat ada cahaya lampu senter dari dalam gudang pengepulan rongsok miliknya. Selanjutnya, pemilik mengajak warga untuk mengepung gudang. “Mengetahui dikepung oleh warga, pelaku melarikan diri ke pemukiman warga, maun berhasil ditangkap oleh warga,” jelasnya.

Sementara itu Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam membenarkan telah terjadi aksi pencurian yang dilakukan dua orang. Pelaku berinisial EDS warga Desa Karangmulyo Kecamatan Pegandon dan H warga Desa Sumbersari Kecamatan Ngampel. Kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Kendal beserta barang bukti. 

“Kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, dengan barang bukti  satu karung kabel bekas gulungan tembaga, satu unit sepeda motor Honda Supra 125 tanpa plat nomor dan dua pasang sandal milik para pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 4e KHUP dengan ancaman pidana paling lama selama tujuh tahun penjara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan tambahkan komentar Anda!
Ketik nama anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.