Semua program kegiatan yang telah dianggarkan di APBD tahun 2017 ini harus sesuai prinsip 5 T, yaitu tepat waktu, tepat mutu, tepat volume, tepat sasaran dan tertib administrasi. Hal ini sesuai pesan Bupati Kendal dr Mirna Annisa pada Rakor Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) APBD Tahun 2016 Triwulan ke-4 dan Rakor Pengendalian Dua Bulanan APBD Tahun 2017 Bulan Pebruari yang diadakan di OR Setda Kendal Selasa (28/2/2017).
Pada Rakor yang dipimpin Sekda Kendal Bambang Dwiono dihadiri semua kepala OPD Pemkab Kendal termasuk camat se Kab Kendal. Sekda Bambang mengatakan, dengan Rakor POK ini diharapkan dapat mengidentifikasi secara dini serta mengantisipasi permasalahan yang timbul dan atau mungkin timbul untuk dapat diambil tindakan pencegahan dan koreksi agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan acuan dan rencana. Antara lain untuk koreksi atas penyimpangan kegiatan, dan percepatan atas keterlambatan pelaksanaan. Sekda Bambang juga mengatakan, agar semua pembangunan akan menghasilkan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan menjamin kelangsungan pelaksanakan pembangunan selanjutnya. Seperti Hutan Klorofil yang telah selesai dibangun agar memberi manfaat yang besar bagi masyarakat, sehingga setelah selesai dibangun harus terus dipelihara dengan baik. “Manfaat Hutan Klorofil harus bisa menghasilkan oksigen dan manfaat lain, seperti tempat rekreasi atau hutan untuk penelitian,”harapnya.
Dalam laporan yang telah disusun oleh Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kendal disebutkan, agar di tahun 2017 ini tidak ada paket pekerjaan yang gagal lelang. Disebutkan, di tahun 2016 lalu ada 18 paket yang batal lelang karena waktunya tidak mencukupi, untuk itu perlu dijadikan catatan agar di tahun 2017 tidak terjadi hal yang sama.
Pada laporan yang disusun dan ditandatangani Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kendal, Dian Handajani disebutkan, bahwa yang sudah dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan kegiatan tahun 2017, di antaranya semua OPD sudah menyelesaikan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) transparan, cermat, dan akuntabel melalui websote www.kendalkab.go.id dan Portal Nasional melalui LPSE. Untuk progres pemilihan penyedia barang/jasa lewat ULP sampai dengan tanggal 21 Pebruari 2017 baru ada paket yang didaftarkan ke ULP, yaitu 2 paket dari RSUD dr Soewondo Kendal dan 1 paket dari Dinas Lingkungan Hidup.