Swarakendal.com : Rumah Sakit Islam (RSI) Muhammadiyah Kendal mulai Jumat (29/10/2021) memberlakukan harga tes PCR sebesar Rp 275 ribu. Kebijakan ini sesuai dengan regulasi baru dari pemerintah yaitu Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Humas RSI Muhammadiyah Kendal, Farid Darmawan mengatakan, RSI Kendal sudah memberlakukan tarif pelayanan tes PCR Rp sebesar 275 ribu sesuai dengan regulasi terbaru dari pemerintah. Sebelumnya, tarif PCR di RSI Kendal sebesar Rp 485 ribu per orang. “Kami tetap mengikuti regulasi yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan,” katanya, Jumat (29/10/2021).
Wakil Direktur Pelayanan RSI Kendal, Alexander Bramukhaer mengatakan, setelah ada regulasi yang baru, pihaknya langsung melakukan konsultasikan dengan unit dan distributor untuk menyesuaikan penurunan ini. Terkait bahan medis habis pakai (BMHP) dan VTM juga kami perhitungkan dengan SK Direktur. “Untuk penyesuaian harga ini, kami konsultasikan dengan pihak distributor,” jelasnya.
Dokter Bram mengatakan, RSI Kendal dalam sehari melakukan pemeriksaan laboratorium tes PCR maksimal 2 kali dalam sehari. Setiap sesinya maksimal bisa menguji 99 sampel dan hasilnya bisa diketahui dalam waktu 1×24 jam. Bukti hasil tes PCR bisa dikirim langsung dalam bentuk softcopy maupun bentuk hardcopy atau kertas. Hasil PCR di RSI Kendal juga sudah terintegrasi dengan aplikasi Pedulilindungi. “Hasil tes PCR nya bisa dilihat melalui aplikasi Pedulilindungi dan dalam bentuk hardcopy juga akan diberikan,” ujar dia.
RSI Kendal melayani tes PCR minimal 30 orang dalam sehari. Untuk tarif akan selalu mengikuti regulasi dari pemerintah. Selain melayani masyarakat yang datang sendiri, juga menerima rujukan dari dari puskesmas, klinik maupun rumah sakit lainnya.