Swarakendal.com : Pemerintah Daerah Kendal menggelar Sosialisasi Antikorupsi di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Senin (23/9/2024). Sosialisasi ini diikuti para pejabat Pemda Kendal, camat dan kepala/lurah.
Sosialisasi mengambil tema “Pengelolaan dan Evaluasi Benturan Kepentingan pada Pemda dan Penanganan Gratifikasi serta Pungli”. Sebagai narasumber adalah Drs. Kunto Nugroho, Pembina Komunitas Penyuluh Antikorupsi (Kompak) dan Ahli Pembangunan Integritas (API) Jateng. Narasumber lainnya adalah Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Rizky Ari Budianto.
Inspektur Pembantu III, Inspektorat Kendal, Juweni mengatakan, tujuan sosialisasi ini untuk memberikan kesadaran terhadap bahaya dan dampak korupsi bagi pemerintah dan masyarakat. Selain itu untuk menanamkan pemahaman nilai-nilai antikorupsi pada jajaran ASN Pemda dan masyarakat umum. “Harapannya agar tercipta Pemda yang bersih dan bebas dari korupsi,” katanya.
Dikatakan, Pemda Kendal telah melaksanakan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK yang merupakan program kolaborasi antara KPK, Kemendagri, BPKP dan Pemerintah Daerah. Tujuannya untuk mendorong optimalisasi upaya pencegahan korupsi. “Ada delapan area intervensi MCP KPK tahun 2024, yang meliputi perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD dan optimalisasi pajak,” jelasnya.
Bupati Kendal dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Inspektorat Kendal, Rini Utami mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah dan upaya pencegahan korupsi. Harapannya, seluruh elemen, baik instansi perangkat daerah, aparatur desa, lembaga maupun masyarakat agar secara nyata membangun budaya antikorupsi dalam kehidupan sehari-hari. “Berdasarkan hasil Elektronik Survei Penilaian Integritas (ESPI) KPK tahun ini status Pemda Kendal masuk kategori waspada,” ujarnya.
Kunto mengatakan, adanya gratifikasi kemungkinan terjadi karena ada arahan atau tekanan dari pihak atasan. Bisa juga karena ada peluang atau kesempatan. “Gratifikasi, suap atau pungli pasti melibatkan ASN, yang bagi penerima itu ada balas budi,” jelasnya. (FA)