Kantor Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Kendal akan memperketat calo atau biro jasa dalam pengurusan sertifikat tanah. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Kementerian ATR/BPN Kendal, Priyanto saat Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di Hotel Sae Inn Jumat 12 April 2019.
Dikatakan, pelayanan justru akan lebih cepat sesuai antrian jika dilakukan oleh pemohon sendiri. Oleh karena itu dihimbau kepada masyarakat agar tidak menyerahkan pengurusan pertanahan kepada orang lain, seperti calo atau biro jasa. “Lebib baik diurus sendiri, datang langsung ke kantor, jangan menyerahkan kepada orang lain, karena justru akan memakan waktu,” katanya.
Sementara itu terkait dengan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, Priyanto mengatakan, akan meningkatkan pelayanan supaya lebih baik lagi. Sebagai langkas awal untuk menyiapkan zona WBK dan WBBM, maka akan segera dibentuk tim agen perubahan yang akan menyusun langkah-langkah untuk perubahan. “Untuk menuju WBK dan WBBM itu melalui beberapa step atau tahapan. Step pertama pencanangan ini, kemudian step berikutnya membentuk agen perubahan dan seterusnya,” katanya.
Sementara itu Bupati Kendal Mirna Annisa dalam sambutannya yang disampaikan Asisten Pemerintahan, Winarno mengatakan, bahwa merupakan tuntutan bagi birokrasi untuk berkomitmen menjaga integritas dan pelayanan maksimal. Di antaranya dengan menyederhanakan birokrasi supaya pelayanan lebih cepat dan tepat. “Dengan Integritas yang tinggi, maka korupsi bisa dicegah. Mulailah dari diri sendiri untuk berintegritas. Untuk itu seluruh pegawai harus mampu melayani dengan baik sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku. Ubah pelayanan yang kurang baik dalam pelayanan,” ujarnya.